JAKARTA, DISWAY.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 mencapai Rp 5.720.000. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengkritik kebijakan tersebut.
Dia bilang bahwa gaji di gedung-gedung pencakar langit langit Jakarta masih kalah dengan upah karyawan pabrik panci di Karawang, Jawa Barat (Jabar).
"Apakah masuk akal pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dengan buruh atau pekerja yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit ini," kata Said Iqbal, Senin, 29 Desember 2025.
BACA JUGA:Mobil Komando Diderek Hingga Peserta Aksi Didorong, Said Iqbal Protes Perlakuan Aparat ke Massa Buruh
"Standar Chartered, Bank Mandiri, BNI, kantor-kantor pusat perminyakan, upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang," sambungnya.
Tak hanya itu, Said Iqbal juga membandingkan upah karyawan Pabrik Plastik di Bekasi yang gajinya lebih tinggi dari besaran UMP Jakarta tahun 2026.
"Upahnya lebih rendah dari pabrik plastik di Bekasi. Upah Minimum di Bekasi dan Krawang kira-kira sekitar 5,95 juta rupiah. Jauh lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Jakarta yang sudah dinaikkan. Harusnya gubernur melihat itu," terangnya.
BACA JUGA:Said Iqbal Kekeuh Tolak UMP 2026 dan Ancam Geruduk Istana-DPR: Upah Tak Layak!
Ia mengemukakan insentif yang diberikan oleh gubernur itu tidak berlaku untuk semua buruh penerima Upah Minimum.
Saiq Iqbal pun mencontohkan laporan dari pabrik di kawasan Cilincing dan Pulo Gadung, di mana hanya sebagian kecil buruh yang menerima insentif.
"Dari 300 orang jumlah karyawan tersebut hanya yang menerima insentif pangan, yang menerima insentif air bersih, yang menerima insentif transportasi, hanya 15 orang," urainya.
"Berarti hanya 5 persen dari total karyawan yang menerima Upah Minimum yang menerima insentif. Jadi insentif bukan menjadi bagian dari Upah Minimum, dia adalah sosial asistan," tambah Said Iqbal.
BACA JUGA:Menaker Dapat Rapor Merah! Said Iqbal: Menteri Tenaga Kerja Ini Enggak Kerja
Said menilai penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,7 juta menurunkan daya beli buruh karena nilainya berada di bawah kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Dengan selisih sekitar 160 ribu tersebut, berarti kita nombok. Kawan-kawan semua nombok, rakyat Jakarta nombok. Masa membuat ketetapan Upah Minimum buruh bukannya naik, nombok," ungkapnya.
- 1
- 2
- »



