Purbaya Tambah Rp 7,6 Triliun ke Anggaran Pemda, Ini Tujuannya

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah meneken Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025, demi menambah anggaran sebesar Rp 7,66 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 guru ASN di daerah.

Melalui beleid tersebut, Purbaya pun menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum, berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah.

Baca Juga :
Segini Gaji John Herdman di Timnas Indonesia, Tembus Rp670 Juta per Bulan
Purbaya Bakal Tambal Defisit APBN Rp 6,6 Triliun dari Duit Penertiban Kawasan Hutan

"Pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000," sebagaimana dikutip dari KMK No. 372/2025, Senin, 29 Desember 2025.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Photo :
  • [Mohammad Yudha Prasetya]

Aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah menganggarkan dan membayarkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Dalam hal pemerintah Daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025, pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pada tahun anggaran berikutnya.

Kemudian, pemerintah daerah harus melaporkan realisasi pembayaran tersebut kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Dimana, tembusannya juga harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal penetapannya.

Baca Juga :
Purbaya Buka Suara soal Wacana Perpanjangan Insentif bagi Kendaraan Listrik di 2026
Purbaya Ogah Ubah Aturan Soal Pengalihan Dana Desa untuk Biayai Kopdes Merah Putih
Sidang Perdana Debottlenecking, Purbaya Bantu Selesaikan 2 Masalah Usaha dan Investasi

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rektor UIM Al Gazali Pecat Oknum Dosen yang Viral Ludahi Kasir
• 4 jam lalufajar.co.id
thumb
Waspada Dampak Bibit Siklon, BMKG Imbau Siaga Hujan Lebat di 8 Provinsi
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Satu Miliar Pengguna Android di Dunia Masih Gunakan Android 13
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Jelang tutup tahun, IHSG menguat ke level 8.545
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Mendagri Perkuat Tata Kelola Pemulihan Pascabencana Sumatra
• 5 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.