Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah meneken Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025, demi menambah anggaran sebesar Rp 7,66 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 guru ASN di daerah.
Melalui beleid tersebut, Purbaya pun menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum, berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah.
"Pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000," sebagaimana dikutip dari KMK No. 372/2025, Senin, 29 Desember 2025.
- [Mohammad Yudha Prasetya]
Aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah menganggarkan dan membayarkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal pemerintah Daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025, pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pada tahun anggaran berikutnya.
Kemudian, pemerintah daerah harus melaporkan realisasi pembayaran tersebut kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Dimana, tembusannya juga harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal penetapannya.





