Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, FAK, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan bencana. Jaksa menyebut FAK menolak memberi keterangan.
Hal itu disampaikan Kajari Kabupaten Samosir, Satria Irawan, saat ditanya soal penggunaan uang diduga hasil korupsi oleh FAK. Dia mengatakan penyidik masih belum mengetahui aliran uang itu karena FAK tak bersedia diperiksa.
"Sampai saat ini, penyidik belum menemukan fakta hukum terkait penggunaan uang tersebut dikarenakan tersangka (FAK) belum bersedia diperiksa sebagai tersangka," kata Satria, Senin (29/12/2025).
Satria mengatakan FAK telah diberi hak untuk didampingi pengacara. Namun, katanya, FAK masih bungkam saat dimintai keterangan.
"Ketika ditetapkan sebagai tersangka, tersangka sudah diberikan hak untuk didampingi penasihat hukum untuk diperiksa. Namun tersangka menolak memberi keterangan," ujar Satria.
"Pada saat dijadwalkan kembali untuk diperiksa dengan didampingi penasihat hukum yang ditunjuk tersangka, tersangka tetap menolak untuk memberi keterangan sampai saat ini," ujarnya.
(ond/haf)


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F22%2Fbf875010cad702442135af18f972ee14-WhatsApp_Image_2025_12_22_at_18.45.11_1_.jpeg)

