MerahPutih.com- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dikabarkan akan mempidanakan warga korban bencana di Sumatra yang mengambil kayu hanyut terbawa banjir untuk membangun rumah.
Informasi ini diunggah akun Facebook “Surga Ku”. Akun ini membagikan video dengan narasi:
“JANGAN ASAL GERGAJI! Mensesneg Ancam Pidana Warga yang Ambil Kayu Banjir.
MAU BANGUN RUMAH MALAH JADI MALING? Mensesneg Prasetyo warning keras: “Jangan asal gergaji kayu banjir! Izin dulu atau dianggap MALING ASET NEGARA.” Kemenhut bolehin buat bangun rumah, tapi syaratnya ketat.
Netizen pusing: “Rumah hancur, petugas dicari susah, keburu mati kedinginan nunggu stempel basah!” Tertib atau Ribet?
Harusnya Pemda yang JEMPUT BOLA kasih izin di lokasi, bukan warga yang disuruh lari-lari cari petugas! Setuju?”.
Per Senin (29/12), unggahan tersebut telah mendapat lebih dari 1.500-an tanda suka, menuai 2.100-an komentar, dan dibagikan ulang sebanyak 359 kali oleh pengguna Facebook lainnya.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Raja Juli Jadi Menteri Bencana
FAKTA:
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Mensesneg ancam pidana warga yang ambil kayu sisa banjir” ke mesin pencarian Google.
Nyatanya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memperbolehkan masyarakat korban bencana alam yang ingin memanfaatkan kayu gelondongan sisa banjir, sepanjang dilakukan melalui mekanisme koordinasi dan perizinan dengan pemerintah.
Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan payung hukum agar pemanfaatan kayu pascabencana tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan telah menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah terdampak guna mengatur secara rinci pemanfaatan kayu, terutama untuk kepentingan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah.
KESIMPULAN:
Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “Mensesneg ancam pidana warga yang mengambil kayu sisa banjir”.
Tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim. Unggahan video berisi klaim “Mensesneg ancam pidana warga yang ambil kayu sisa banjir” merupakan konten palsu.



