Komisi Yudisial (KY) mengirimkan rekomendasi pemberian sanksi terhadap hakim yang mengadili mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Rekomendasi itu muncul setelah proses pengusutan atas laporan Tom Lembong.
Dirangkum detikcom, Senin (29/12/2025), Tom Lembong awalnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus korupsi impor gula. Vonis itu diketok oleh majelis yang diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
Hakim menyatakan perbuatan Tom menyebabkan kerugian negara Rp 194 miliar yang menurut hakim merupakan keuntungan yang seharusnya didapatkan PT PPI selaku BUMN. Majelis hakim menyatakan Tom Lembong tak menikmati hasil korupsi tersebut.
Hakim tak membebankan uang pengganti terhadap Tom Lembong. Vonis itu langsung dilawan Tom Lembong dengan mengajukan banding.
Permohonan banding Tom Lembong didaftarkan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/7/2025). Nasib Tom Lembong berubah mendadak pada Kamis (31/7). Pemerintah dan DPR sepakat memberikan abolisi bagi Tom Lembong.
Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto itu membuat proses peradilan terhadap Tom Lembong, yang telah mengajukan banding, dihentikan. Tom pun bebas dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
(haf/dhn)



