Jakarta: Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, mangkir dari panggilan perdana pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Hellyana sedianya dijadwalkan memberikan keterangan terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu pada Senin, 29 Desember 2025.
Kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, menyayangkan sikap tidak kooperatif sang pejabat daerah tersebut. Ia menegaskan, sebagai tokoh publik, Hellyana seharusnya memberikan contoh kepatuhan terhadap proses hukum.
"Kami yakin terlapor tidak sedang mengulur waktu. Namun, sebagai pejabat negara yang dipilih warga, sebaiknya mengikuti saja proses hukum yang berjalan di Bareskrim," ujar Herdika dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 Desember 2025.
Baca Juga :
Wakapolri Pimpin Groundbreaking 436 SPPG Serentak, Dukung Program MBGHellyana diketahui melayangkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik. Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, berdalih kliennya memiliki agenda kedinasan yang telah terjadwal dan tidak dapat ditinggalkan.
"Kami sangat mengapresiasi jika terlapor bersikap kooperatif dan tidak malah berusaha menghindari upaya hukum yang seharusnya dia hadapi," ujar Herdika.
Sebelumnya, Zainul Arifin mengatakan kliennya tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan karena sudah ada kegiatan yang terjadwal sebelumnya dan tidak bisa ditinggalkan. Selain itu, pada 6 Januari 2026, Hellyana wajib mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
"Sehubungan dengan hal tersebut, yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan, sehingga kami memohon kiranya pemeriksaan dapat dijadwalkan ulang pada Rabu, 7 Januari 2026 atau pada waktu lain yang ditentukan," kata Zainul dalam surat permohonan penundaan pemeriksaan.
Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Dugaan Ijazah Palsu Universitas Azzahra Kasus ini mencuat setelah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Hellyana sebagai tersangka pada 17 Desember 2025. Penetapan ini dikonfirmasi langsung oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Hellyana diduga menggunakan ijazah S-1 Fakultas Hukum Universitas Azzahra yang tidak autentik untuk kepentingan gelar akademik. Penyidik pun telah mengirimkan surat ketetapan tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim ke Kejaksaan Agung.
Atas perbuatannya, Hellyana disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F01%2Fdeb202aea35c32ed115b837540ca7c9e-IMG_20251201_WA0019.jpg)
