jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah bersuara keras menyikapi kabar pembongkaran rumah Nenek Elina di Surabaya, yang dilakukan tanpa prosedur hukum sah.
“Pembongkaran rumah warga tidak boleh dilakukan secara sepihak, apalagi tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata dia dalam keterangan persnya, Senin (29/12).
BACA JUGA: Kisah Nenek Elina Diusir dari Rumah oleh Samuel dan Pria Berbaju Madas Malika
Legislator fraksi PKB itu mendesak aparat kepolisian untuk segera memproses kasus tersebut secara serius dan profesional.
"Negara kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan,” ujar Abdullah.
BACA JUGA: Tanggapi Kasus Nenek Elina, Senator Jatim Lia Istifhama Ingatkan Bahaya Mafia Tanah dan Adu Domba Warga
Dia juga mengecam keras aksi pengusiran yang diduga dilakukan oleh sekelompok preman terhadap Nenek Elina mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas).
Menurutnya, praktik premanisme dengan berkedok ormas merupakan ancaman nyata bagi rasa keadilan dan keamanan masyarakat.
BACA JUGA: Ormas Madas Nonaktifkan Anggotanya yang Usir Nenek Elina, Wali Kota Minta Pelaku Diproses Hukum
"Ini mencederai hukum dan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat, terutama terhadap warga kecil dan rentan seperti Nenek Elina,” kata Abdullah.
Dia menekankan bahwa para pelaku pembongkaran dan pengusiran harus diseret ke ranah hukum agar ada efek jera.
"Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada negara karena hukum kalah oleh aksi premanisme,” kata Abdullah. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita Elina, Satu dari 8 Wanita yang Masih Bertahan di Wimbledon 2024
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2022%2F12%2F08%2F54ba3aec-ea93-4d9a-89e1-62b58a68130e.jpg)
