SEMARANG, KOMPAS.TV - Di Jawa Tengah, Gubernur Ahmad Luthfi menetapkan kenaikan UMP sebesar 7,28 persen.
Berdasarkan angka alfa tertinggi untuk UMP Jawa Tengah 0,9, yakni sebesar 2,32 juta rupiah.
Memasuki tahun 2026, UMP Jawa Tengah resmi naik menjadi Rp2.327.386.
Selain menetapkan UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan upah minimum kabupaten dan kota pada 35 kabupaten kota untuk tahun 2026.
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah, tentang upah minimum kabupaten kota dan upah minimum sektoral kabupaten kota tahun 2026.
Adapun Jawa Tengah mencatatkan kenaikan UMP tertinggi di Pulau Jawa, yakni 7,28 persen.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menegaskan, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang menurunkan atau mengurangi besaran upah yang telah dibayarkan.
Upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Lebih lengkap kita berbincang dengan Bapak Zulkifli, Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang telah bergabung di Jurnal Merah Putih melalui sambungan Zoom.
Baca Juga: Wagub Rano Karno Respons Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP Jakarta: Sudah Sesuai Kesepakatan
#ump #jawatengah #umpnaik
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- ump naik
- ump jateng
- gubernur jateng
- ump jateng naik berapa
- noads




