Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Samuel Ardi Kristanto sebagai tersangka. Samuel merupakan pria yang diduga menjadi dalang pengusiran nenek Elina Widjajanti (80 tahun) dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Samuel ditetapkan tersangka usai polisi membawanya ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (29/12).
Selain Samuel, kata Widi, pihaknya juga telah menetapkan tersangka terhadap Muhammad Yasin alias MY. Dia berperan sebagai pihak yang mengusir Nenek Elina dari rumahnya.
"Nenek Elina yang hari ini kami sudah melakukan pagi tadi pemeriksaan ahli. Kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap dua orang yaitu SAK dan MY," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko di Mapolda Jatim, Senin (29/12).
Saat ini Samuel sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jatim. Sementara Yasin masih dalam pengejaran polisi.
"Tim kami masih di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MY," ucapnya.
Widi menyampaikan, peran dari Samuel dalam kasus ini yakni membawa sekelompok orang untuk melakukan kekerasan terhadap nenek Elina.
"Dia melakukan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Ya, kalau dalam pemeriksaan ini sedang kita dalami tapi berdasarkan keterangan saksi-saksi ini yang datang membawa orang-orang atau beberapa orang itu SAK ini," katanya.
Sementara, untuk peran dari Yasin yakni bersama-sama melakukan kekerasan dan pengusiran terhadap nenek Elina dari rumahnya.
"MY yang melakukan ya itu bersama-sama dengan empat orang eh tiga orang lainnya yang melakukan eh kekerasan terhadap Nenek Elina dengan cara mengangkat dan membawa keluar," ucapnya.
Dijerat Pasal 170 KUHP
Kini, Samuel telah ditahan di Mapolda Jatim. Ia dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
"Setelah pemeriksaan nanti sesuai dengan KUHP ya akan dilakukan penahanan," ujar dia.
"Ancamannya 5 tahun 6 bulan," imbuhnya.
Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Ia menambahkan, kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus kekerasan dan pengusiran ini.
"Betul, saya sudah tadi bahwa ini berdasarkan scientific crime investigation kami sudah dapat mengidentifikasi dan menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain," katanya.
Terkait dengan keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dalam kasus ini, kata dia, sejauh ini hanya perbuatan individu.
"Kalau kami perbuatan pidana itu melekat pada seseorang individu ya. Jadi di KUHP itu barang siapa. Jadi seseorang individu yang melakukan ya. Jadi bukan lagi kelompok ataupun yang lainnya," ucapnya.




