Kaleidoskop 2025: Kisruh Pagar Laut, hingga Udang RI Terpapar Cesium-137

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Sepanjang 2025, sektor kelautan Indonesia menghadapi tekanan berlapis, mulai dari isu pagar laut, pembangunan infrastruktur pesisir, polemik kepemilikan pulau kecil, hingga udang yang terpapar Cesium-137 (Cs-137).

Pemerintah mulai menyiapkan langkah strategis untuk pengelolaan pesisir dan perikanan untuk 2026, termasuk pengawasan wilayah tangkap, Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), hingga penguatan rantai pasok produk perikanan untuk menjaga daya saing ekspor. Berikut kaleidoskop kelautan Indonesia sepanjang 2025:

1. Pagar Laut

Pada Januari 2025, kasus pagar laut yang membentang 30,16 kilometer (km) di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten menjadi perhatian publik. Pagar ini awalnya tidak diketahui siapa pembangunnya dan tidak memiliki dokumen izin yang jelas.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya menyatakan pagar tersebut tidak berizin dan melakukan penyegelan pada 9 Januari 2025.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Bareskrim Polri menaikkan kasus temuan pagar laut di Tangerang ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada 4 Februari 2025 karena ditemukan indikasi dugaan pemalsuan dokumen surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHGB) di area tersebut.

Selanjutnya, KKP membongkar pagar laut ilegal di Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat pada 11 Februari 2025, yang dilakukan secara mandiri oleh tim PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

Baca Juga

  • Kaleidoskop 2025: Babak Belur Industri Otomotif hingga Euforia Mobil Listrik
  • Kaleidoskop 2025: Deretan Bencana Iklim dengan Kerugian Terbesar
  • Kaleidoskop 2025: Deretan Megaproyek Infrastruktur dari Giant Sea Wall hingga Tol Getaci

Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut atas penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025 karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut  (PKKPRL).

Pada bulan yang sama, KKP juga menjatuhkan denda administrasi Rp48 miliar kepada dua pelaku, yaitu A selaku kepala desa dan T selaku perangkat desa.

Pada September 2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan pihaknya telah menyelesaikan sengketa pagar laut dengan membatalkan SHGB maupun SHM terhadap 50 bidang seluas 74,77 hektare (ha).


2. Pulau Anambas Dijual Online

Pada Juni 2025, sejumlah pulau kecil di Kabupaten Kepulauan Anambas muncul di situs privateislandsonline.com. Dalam tautan tersebut, pulau pertama tercantum seluas 141 ha dan pulau kedua 18 ha, sehingga total luasnya mencapai 159 ha. Penjual tidak mencantumkan harga dan hanya menyebutkan harga sesuai permintaan.

Namun, KKP menegaskan tidak ada pulau yang bisa diperjualbelikan. Pemerintah menyatakan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, serta pariwisata.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah berencana menerbitkan legalitas atas sejumlah pulau kecil terluar di Indonesia. Kepemilikan pulau-pulau tersebut akan sepenuhnya berada di tangan negara. Apabila terdapat badan usaha yang ingin bekerja sama dalam pengelolaannya, pemerintah akan menerbitkan Sertifikat Hak Usaha atau Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan milik negara.


3. Tanggul Beton Laut Cilincing

Pada September 2025, media sosial digemparkan dengan keberadaan tanggul beton sepanjang 2–3 kilometer di pesisir Cilincing, Jakarta Utara dan mengganggu kegiatan nelayan pesisir.

Beton tersebut diketahui milik anak usaha PT Karya Teknik Utama, yakni PT Karya Citra Nusantara (KCN). Adapun, PT Karya Teknik Utama adalah perusahaan yang bergerak dalam industri galangan kapal, yang berlokasi di Jalan Marunda Pulo Nomor 1 Kelurahan Cilincing

Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, PT Karya Teknik Utama sudah memiliki izin lengkap, termasuk PKKPRL serta perizinan berusaha.

KKP telah melakukan verifikasi terkait keluhan nelayan Cilincing atas proyek reklamasi milik PT KCN dan telah mengantongi izin dokumen yang lengkap.

Atas polemik itu, Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi menyampaikan konstruksi beton di perairan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara itu merupakan breakwater (pemecah gelombang) untuk membangun dermaga.

Penampakan pagar laut

Konstruksi tersebut juga merupakan bagian dari proyek pembangunan kawasan pelabuhan yang digagas pemerintah dengan menggandeng swasta, termasuk dalam proyek non-APBD maupun non-APBN.

Udang Terkontaminasi Radioaktif ....


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pertumbuhan Ekonomi tak Jauh-Jauh dari 5 Persen, Apa yang Salah?
• 4 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Dirut KAI: Stasiun Jatake Siap Beroperasi Awal 2026
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pembelajaran siswa terdampak bencana di tenda dipastikan tetap optimal
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Pembangunan Huntara untuk Korban Banjir di Kabupaten Agam Sudah 50 Persen
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Jakarta Langganan Banjir, Cara Ini Dinilai Efektif untuk Mengendalikannya
• 4 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.