Yudha Arfandi Ajukan Peninjauan Kembali, Tamara Tyasmara: Semoga Ditolak Majelis Hakim!

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Tamara Tyasmara menyatakan sikap pasrah setelah mengetahui Yudha Arfandi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis kasus pembunuhan putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante. Ia berharap majelis hakim tetap menjunjung tinggi keadilan dan menolak langkah hukum tersebut.

Tamara mengaku tidak menyiapkan langkah khusus untuk menghadapi PK yang diajukan mantan kekasihnya itu. Ia memilih berserah diri dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada para penegak keadilan. Scroll untuk tahu cerita lengkapnya, yuk!

Baca Juga :
Divonis 20 Tahun! Yudha Arfandi Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Kematian Dante, Anak Tamara Tyasmara
Dante Ditemukan Berkeliaran Setelah Bertahun-tahun Tidak Terlihat

“Cuma pasrah, berdoa, berharap ada keadilan buat Dante dan semoga PK-nya ditolak sama majelis hakim,” ungkap Tamara di TPU Jeruk Purut, baru-baru ini.

Tamara mengaku terkejut saat mengetahui Yudha Arfandi kembali menempuh upaya hukum. Ia merasa heran karena menurutnya fakta persidangan telah membuktikan kesalahan terdakwa.

“Padahal kan sudah jelas, sudah dibuktikan di persidangan kalau dia itu salah. Ternyata terpidana itu innocent buat ngajuin PK,” tutur Tamara.

Meski demikian, Tamara memilih untuk tetap tenang dan bersikap pasrah. Ia menegaskan keyakinannya bahwa keadilan pada akhirnya akan berpihak pada Dante.

“Jadi ya sudah aku pasrah saja. Ya pokoknya aku yakinlah pasti ada keadilan buat Dante,” tambahnya.

Pemain film Petak Umpet Minako itu tidak menutupi rasa kecewanya terhadap langkah hukum Yudha Arfandi. Namun, ia menegaskan tetap memegang keyakinan penuh pada integritas majelis hakim dan jaksa yang menangani perkara tersebut.

“Aku harus yakin gitu, aku yakin pasti majelis hakim, para jaksa, semuanya itu pasti memberikan Dante keadilan. Aku pokoknya yakin soal itu. Jadi ya proses PK tetap berjalan. Mohon doanya saja ya,” tandasnya.

Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, meninggal dunia akibat tenggelam di sebuah kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024.

Yudha Arfandi, mantan kekasih Tamara Tyasmara, ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Dante. Pengadilan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha atas perbuatannya tersebut.

Sebelum mengajukan Peninjauan Kembali, Yudha Arfandi sempat menempuh upaya hukum banding dan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut dan menguatkan vonis 20 tahun penjara. Setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap, Yudha kembali mengajukan PK.

Baca Juga :
Satu Hakim Dissenting Opinion soal Vonis 20 Tahun Pembunuh Anak Tamara Tyasmara
MA Tolak Kasasi Yudha Arfandi Usai Bunuh Anak Tamara Tyasmara, Tetap 20 Tahun Penjara
Bulan Ramadan ke-2 Tanpa Dante, Tamara Tyasmara: Aku Belum Siap

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Walkot Tangsel Ungkap 3 Wilayah Ini Jadi Prioritas Pengangkutan Sampah
• 16 jam laludetik.com
thumb
Prabowo Minta Pengurusan Dokumen Rusak Akibat Banjir di Sumatera Gratis
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Tito Ungkap Kecepatan Data Jadi Masalah Pemberian Bantuan Bencana Sumatera
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Buaya Nunung Dipelihara 28 Tahun di Lamsel Dievakuasi Damkarmat
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
1.392 Polisi Dikerahkan Jaga Aksi Buruh di Monas
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.