Jakarta, VIVA – Tamara Tyasmara menyatakan sikap pasrah setelah mengetahui Yudha Arfandi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis kasus pembunuhan putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante. Ia berharap majelis hakim tetap menjunjung tinggi keadilan dan menolak langkah hukum tersebut.
Tamara mengaku tidak menyiapkan langkah khusus untuk menghadapi PK yang diajukan mantan kekasihnya itu. Ia memilih berserah diri dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada para penegak keadilan. Scroll untuk tahu cerita lengkapnya, yuk!
“Cuma pasrah, berdoa, berharap ada keadilan buat Dante dan semoga PK-nya ditolak sama majelis hakim,” ungkap Tamara di TPU Jeruk Purut, baru-baru ini.
Tamara mengaku terkejut saat mengetahui Yudha Arfandi kembali menempuh upaya hukum. Ia merasa heran karena menurutnya fakta persidangan telah membuktikan kesalahan terdakwa.
“Padahal kan sudah jelas, sudah dibuktikan di persidangan kalau dia itu salah. Ternyata terpidana itu innocent buat ngajuin PK,” tutur Tamara.
Meski demikian, Tamara memilih untuk tetap tenang dan bersikap pasrah. Ia menegaskan keyakinannya bahwa keadilan pada akhirnya akan berpihak pada Dante.
“Jadi ya sudah aku pasrah saja. Ya pokoknya aku yakinlah pasti ada keadilan buat Dante,” tambahnya.
Pemain film Petak Umpet Minako itu tidak menutupi rasa kecewanya terhadap langkah hukum Yudha Arfandi. Namun, ia menegaskan tetap memegang keyakinan penuh pada integritas majelis hakim dan jaksa yang menangani perkara tersebut.
“Aku harus yakin gitu, aku yakin pasti majelis hakim, para jaksa, semuanya itu pasti memberikan Dante keadilan. Aku pokoknya yakin soal itu. Jadi ya proses PK tetap berjalan. Mohon doanya saja ya,” tandasnya.
Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, meninggal dunia akibat tenggelam di sebuah kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024.
Yudha Arfandi, mantan kekasih Tamara Tyasmara, ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Dante. Pengadilan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha atas perbuatannya tersebut.
Sebelum mengajukan Peninjauan Kembali, Yudha Arfandi sempat menempuh upaya hukum banding dan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut dan menguatkan vonis 20 tahun penjara. Setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap, Yudha kembali mengajukan PK.





