Tak Diberi Kesempatan Bicara Tiga Menit di Sidang, Delpedro Kecewa

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa dugaan penghasutan aksi demonstrasi akhir Agustus 2025, Delpedro Marhaen, mengungkapkan kekecewaannya setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kekecewaan itu ia utarakan usai Majelis Hakim menolak memberikan kesempatan baginya untuk menanggapi jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum, Senin (29/12/2025).

“Kami cukup kecewa dengan sikap Majelis Hakim yang tidak memberikan kami kesempatan untuk berbicara,” kata Delpedro kepada wartawan usai persidangan, Senin.

Baca juga: Tak Diberi Kesempatan Bicara di Sidang, Delpedro: Setiap Hari Saya Bicara dengan Tembok

Delpedro menyebutkan, penolakan tersebut membuatnya tidak bisa menyampaikan kritik terhadap tanggapan jaksa yang dinilai berulang dan tidak menjawab substansi eksepsi.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=uu ite, Delpedro Marhaen, demo akhir agustus, penghasutan demo&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yOS8yMTAzMDA0MS90YWstZGliZXJpLWtlc2VtcGF0YW4tYmljYXJhLXRpZ2EtbWVuaXQtZGktc2lkYW5nLWRlbHBlZHJvLWtlY2V3YQ==&q=Tak Diberi Kesempatan Bicara Tiga Menit di Sidang, Delpedro Kecewa§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Menurut dia, jaksa hanya meminta perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian tanpa memberikan kejelasan atas keberatan yang diajukan pihak terdakwa.nIa menilai sikap tersebut menunjukkan jaksa tidak meyakini alat bukti yang digunakan dalam dakwaan.

“Kami siap untuk melakukan pembuktian, tapi persoalannya bukan di situ. Kami telah dipenjara selama lima bulan. Kemudian Jaksa ragu sendiri dengan barangnya, yang mengatakan bahwa, ‘Silakan nanti kita buktikan di pembuktian,’” tutur dia.

Delpedro menegaskan, perkara yang menjeratnya tidak semata-mata persoalan hukum pidana, melainkan juga berkaitan dengan peristiwa politik yang lebih luas. Karena itu, ia mendorong agar jaksa tidak memandang kasus ini secara sempit.

Ia juga meminta jaksa melakukan pembuktian secara adil, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi dalang di balik kerusuhan dalam rangkaian demonstrasi akhir Agustus 2025.

Para terdakwa, kata Delpedro, bahkan siap membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap aktor yang diduga memiliki kendali politik besar dalam peristiwa tersebut.

Baca juga: Kecewa Tanggapan JPU, Delpedro: Perkara Penghasutan Demo Bukan Soal 4 Orang, tapi...

“Kami mendorong Jaksa bukan hanya melihat peristiwa ini sebagai peristiwa hukum yang kaku. Tapi sebagai peristiwa yang berkaitan dengan politik. Kami menantang sebenarnya kepada Kejaksaan untuk berani membongkar siapa dalang peristiwa itu,” tantang Delpedro.

Sementara itu, kuasa hukum Delpedro, Sekar, menyampaikan tanggapan JPU tidak membantah eksepsi yang diajukan secara spesifik.

“Bahwa eksepsi kami solid, eksepsi kami adalah hal yang terbaik yang sudah kami lakukan. Karena tadi di jawaban JPU sebenarnya membuktikan bahwa JPU sendiri tidak bisa menjawab dari eksepsi tersebut,” ujarnya.

Menurut Sekar, dakwaan jaksa tidak jelas dan hanya meneruskan hasil penyidikan kepolisian tanpa analisis mendalam. Karena itu, ia menilai dakwaan tersebut seharusnya batal demi hukum.

Ia bahkan menyebut jaksa hanya menjalankan peran formal sebagai perantara berkas perkara dari kepolisian ke pengadilan.

“Apa yang tidak bisa dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum, itu menunjukkan bahwa benar-benar dakwaan ini adalah dakwaan yang obscuur, dan dakwaan yang sebenar-benarnya hanya mengamini apa yang sudah disampaikan oleh polisi dari proses penyidikan sebelumnya,” tutur Sekar.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Baca juga: Abaikan Eksepsi Delpedro dkk, JPU Minta Sidang Dilanjut ke Pembuktian


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Insiden Kapal Tenggelam, Kemenpar Larang Sementara Kapal Berlayar di Labuan Bajo | KOMPAS MALAM
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Bupati Agam Khawatir Risiko Bencana Susulan, Minta Bantuan Pusat
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Berlakukan Beras Satu Harga Mulai 2026, Revisi Aturan Bulog
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
[FULL] Pratikno Bicara soal Daerah Terdampak Bencana Sumatera Masuk Fase Transisi Rehabilitasi
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Daya Beli Tertekan, Mitra Penyedia Payment Gateway PrismaLink Tetap Tumbuh Double Digit
• 19 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.