Sumsel Usul Alokasi Pupuk Subsidi 2026 Ditambah 76.000 Ton

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, PALEMBANG — Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumatra Selatan (DPTPH Sumsel) mengusulkan kenaikan alokasi pupuk subsidi jenis NPK untuk tahun 2026.

Kepala DPTPH Sumsel Bambang Pramono mengatakan alokasi pupuk NPK diusulkan naik sekitar 37,4% dibandingkan tahun 2025 yang sebesar 203.000 ton.

“Untuk tahun 2026, pupuk NPK kami usulkan menjadi 279.000 ton atau bertambah sekitar 76.000 ton,” ujarnya, Senin (29/12/2025).

Sementara itu, alokasi pupuk subsidi jenis urea diusulkan tetap sama seperti tahun 2025, yakni sebanyak 165.000 ton.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Bambang menjelaskan, usulan peningkatan alokasi pupuk subsidi tersebut sejalan dengan peran Sumsel sebagai salah satu provinsi penyangga produksi pangan nasional.

Pada 2025, Sumsel berkontribusi sekitar 1,2 juta ton setara beras dari total surplus nasional yang mencapai kurang lebih 5 juta ton. Adapun total produksi padi di Sumsel hampir mencapai 3,6 juta ton gabah kering giling (GKG) atau setara sekitar 2 juta ton beras.

Baca Juga

  • Transformasi Panjang PIHC Mengawal Program Pupuk Subsidi
  • Pupuk Indonesia Bangun Pabrik NPK Nitrat Pertama di Indonesia
  • Terbitkan Perpres 113/2025, Pemerintah Dorong Transformasi Subsidi dan Efisiensi Industri Pupuk

Menurutnya, peningkatan alokasi pupuk subsidi menjadi salah satu strategi utama pemerintah daerah untuk mendorong kenaikan produksi dan perluasan luas panen pada 2026.

“Upaya peningkatan alokasi pupuk ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga pada 2026 terjadi peningkatan produksi dan luas panen secara akumulatif,” katanya.

Bambang menambahkan, kebijakan fleksibilitas perubahan alokasi pupuk subsidi saat ini mempermudah pemerintah daerah dalam menyalurkan pupuk kepada petani. Meski demikian, penyalurannya tetap harus diawasi secara ketat agar tepat sasaran.

Pengawasan dilakukan melalui verifikasi dan validasi data penerima, antara lain petani harus terdaftar dalam e-RDKK atau SIMULTAN, memiliki KTP, serta data alamat dan lahan yang jelas.

Untuk mencegah penyelewengan, lanjut Bambang, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) turut melakukan pemantauan penyaluran pupuk subsidi di lapangan.

“KP3 melibatkan unsur pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk memastikan penyaluran pupuk subsidi berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Berikut rincian alokasi pupuk subsidi di Sumsel tahun 2025 dan realisasi per 14 Desember 2025. 

Urea

Alokasi : 165.000 ton 

Realisasi : 124.158 ton (75,23%) 

NPK 

Alokasi : 203.000 ton 

Realisasi : 179.898 ton (88,36%)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jejak Hakim Pengadil Tom Lembong yang Kini Diusulkan Kena Sanksi
• 8 jam laludetik.com
thumb
Last Sunday Morning Ride kumparan On The Road Bareng Komunitas Motor Listrik
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Ole Romeny Ungkap Proses Naturalisasinya Jadi WNI: Penemuan Akta Kelahiran Nenek, hingga Ada Peran Jurnalis
• 8 jam lalubola.com
thumb
Akademisi ingatkan Presiden Prabowo soal kewajiban bentuk Wantimpres
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Kampanye Diskon ShopeeFood Catatkan Pertumbuhan bagi Merchant Lokal dan UMKM 3,5x Lipat di Sepanjang 2025
• 12 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.