Penulis: Apriyansah
TVRINews, Palembang
Kejaksaan Negeri Pagar Alam kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun, Kota Pagar Alam. Dengan penambahan ini, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi lima orang.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Pagar Alam, Senin, 29 Desember 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Ira Febrina, menyampaikan perkembangan penyidikan proyek pelebaran bahu jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023.
"Proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp1.491.562.000. Setelah sebelumnya menetapkan tiga tersangka, penyidik tindak pidana khusus kembali menetapkan dua tersangka tambahan usai menemukan alat bukti yang dinilai cukup," sebut Ira Febrina, Senin, 29 Desember 2025.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Pagar Alam Nomor PRINT-1069/L.6.18/Fd.2/12/2025 dan Nomor PRINT-1071/L.6.18/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Hasil penyidikan mengungkap adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp523.628.719,38. Nilai tersebut merujuk hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan.
Dua tersangka baru berinisial AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas PUPR Kota Pagar Alam dan YA selaku konsultan pengawas proyek. Penetapan keduanya tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.6.18/Fd.2/12/2025 untuk AS dan Nomor TAP-05/L.6.18/Fd.2/12/2025 untuk YA, yang diterbitkan pada 29 Desember 2025.
AS diduga tidak melakukan pengendalian kontrak secara semestinya terhadap pelaksanaan pekerjaan, sehingga memicu kerugian keuangan negara. Sementara YA diduga tidak menjalankan tugas pengawasan sesuai ketentuan kontrak sebagai konsultan pengawas.
Kejari Pagar Alam melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 29 Desember 2025 hingga 17 Januari 2026. Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 1070/L.6.18/Fd.2/12/2025 untuk AS dan Nomor 1072/L.6.18/Fd.2/12/2025 untuk YA.
Sebelumnya, Kejari Pagar Alam menetapkan tiga tersangka berinisial D, H, dan DI melalui surat penetapan tertanggal 24 Desember 2025. Ketiganya diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Editor: Redaktur TVRINews




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5450748/original/017061400_1766159710-futsal_333.jpg)
