Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya, Kuasa Hukum: Pelaku Klaim Beli Rumah dari Kakak Korban

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan dua tersangka kasus pengusiran dan kekerasan yang dialami Nenek Elina dari rumahnya di Surabaya, Jawa Timur. Pelaku membongkar rumah Nenek Elina dilakukan tanpa keputusan pengadilan.

Kasus sengketa lahan berujung pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti di Surabaya, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Polisi menetapkan dua tersangka, yakni Samuel Ardi Kristanto yang merupakan dalang dari pembongkaran paksa rumah Nenek Elina, serta seseorang berinisial M.Y. yang masih dalam proses penangkapan.

Polisi telah melakukan penyidikan kasus dan memeriksa enam orang saksi.

Samuel dilaporkan oleh kuasa hukum Nenek Elina tentang pengusiran dan kekerasan secara bersama-sama. Samuel mengaku sebagai pemilik sah bangunan, sedangkan Elina mengaku tidak pernah menjual rumah tersebut.

Baca Juga: Nenek Elina Diusir Paksa: Rumah Rata dengan Tanah, Warga Demo, Wali Kota Surabaya Bereaksi

#nenekelina #sengketatanah #polisi #pengacara

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV

Tag
  • noads
  • nenek elina
  • pengusiran paksa
  • surabaya
  • dua tersangka
  • sengketa lahan
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pesan Tegas Ahmad Khozinuddin ke Jokowi: Jangan Cabut Laporanmu
• 16 jam lalufajar.co.id
thumb
Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Senin 29 Desember 2025, Termurah Rp1.378.000
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Kredit Tumbuh, Bank Mandiri Fokus pada Keberlanjutan Kinerja Jangka Panjang
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
 Israel Jadi Negara Pertama Akui Somaliland sebagai Negara Merdeka, Trump Sebut AS Belum Akan Mengikuti
• 19 jam laluerabaru.net
thumb
KSAD Jenderal Maruli: Saya Sudah Puluhan Kali Tangani Bencana, Ini yang Tercepat!
• 10 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.