Sumenep (beritajatim.com) – Status Kejadian Luar Biasa (KLB) campak di Kabupaten Sumenep resmi dicabut melalui Surat Keputusan (SK) Bupati setempat Nomor 100.3.3.2/419/KEP/013/2025.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep, Achmad Syamsuri, mengatakan pencabutan status KLB tersebut diambil berdasarkan hasil monitoring, evaluasi, serta kajian epidemiologi.
“Berdasarkan hasil evaluasi, tidak ditemukan lagi suspek campak setelah melewati dua masa inkubasi 42 hari. Itu berarti telah memenuhi syarat untuk pencabutan status KLB,” katanya, Senin (29/12/2025).
Namun, meski status KLB telah dicabut, langkah-langkah antisipatif tetap dilakukan, di antaranya penguatan surveilans campak dan peningkatan cakupan imunisasi rutin campak.
“Imunisasi rutin menjadi kunci utama untuk mencegah munculnya kembali kasus campak di masyarakat, terutama pada kelompok rentan seperti anak-anak,” terang Syamsuri.
Selain imunisasi, Dinas Kesehatan P2KB Sumenep juga mengintensifkan kegiatan surveilans terpadu untuk memantau perkembangan penyakit menular.
“Surveilans terpadu ini untuk memantau perkembangan penyakit. Kalau ada potensi atau pusat penyakit, bisa segera diantisipasi sedini mungkin,” ujarnya.
Menurutnya, pemantauan ketat menjadi langkah penting agar tidak terjadi kembali lonjakan kasus yang dapat memicu status KLB seperti beberapa waktu lalu. Ia juga meminta masyarakat tetap mendukung program kesehatan pemerintah, khususnya dengan memastikan anak-anak mendapatkan imunisasi lengkap sesuai jadwal.
“Data sasaran anak yang akan diimunisasi itu ada di setiap puskesmas. Ini salah satu upaya yang cukup efektif untuk memantau dan mencegah munculnya kembali kasus campak,” paparnya. (tem/kun)


