SURABAYA, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Widi Atmoko mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap lansia di Surabaya.
Widi menyebut kedua tersangka pengusiran Elina Widjajanti (80) itu berinisial SAK dan MY.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara berbasis scientific crime investigation (SCI).
“Pagi tadi kami melakukan pemeriksaan ahli, kemudian gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni SAK dan MY. Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Widi Atmoko di Surabaya, Senin (29/12/2025).
Baca Juga: Polisi Masih Identifikasi 16 Jenazah Lansia Korban Kebakaran Panti Jompo di Manado
Widi menerangkan, SAK ditangkap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta) Ditreskrium Polda Jatim dan dibawa ke Gedung Ditreskrimum pada Senin (29/12) pukul 14.10 WIB. Sementara tersangka MY masih dalam proses pencarian.
SAK diduga berperan mengoordinasikan sejumlah orang yang terlibat aksi pengusiran dan kekerasan tersebut.
Sedangkan MY beserta tiga orang lain mengangkat dan membawa korban ke luar rumahnya.
Widi mengatakan, penyidikan terus berkembang dan kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.
“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,” kata Widi Atmoko dikutip Antara.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- lansia diusir ormas
- ormas usir lansia
- lansia surabaya
- tersangka ormas usir lansia
- polda jatim





