BANJARBARU, KOMPAS.TV - Anggota polisi yang diduga membunuh mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Bripda Muhammad Seili dilaporkan sempat memborgorl tangan korban sebelum membunuh.
Hal tersebut terungkap dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda Muhammad Seili yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Kalsel di Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12).
Dalam sidang tersebut, penyidik Polresta Banjarmasin memberi keterangan sebagai saksi kepada Ketua Majelis Sidang KKEP, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Susanto.
"Dari penyidikan lanjutan, Bripda MS mengaku memborgol korban karena korban melakukan perlawanan ketika korban mengancam akan melaporkan Bripda MS kepada calon istrinya," kata saksi sebagaimana dikutip Antara.
Baca Juga: Fakta-Fakta Pembunuhan Mahasiswi ULM di Banjarmasin, Anggota Polisi Terjerat Motif Cinta Segitiga
Sebelumnya, Bripda Seili dilaporkan memaksa korban berhubungan seksual di dalam mobil.
Bripda Seili kemudian panik karena korban mengancam akan melaporkan perbuatan tersebut kepada calon istri yang akan dinikahinya pada 26 Januari 2026.
Dari keterangan penyidik yang hadir sebagai saksi, setelah Bripda Seili merasa terancam akan dilaporkan, korban hendak diantar pulang ke arah Kabupaten Banjar.
Bripda Seili kemudian memborgol kedua tangan korban karena melakukan perlawanan.
Karena korban masih melakukan perlawanan meski sudah diborgol dan korban tetap ingin melapor kepada calon istri Bripda Seili terkait hubungan mereka, Bripda Seili mencekik leher korban selama beberapa menit.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- pembunuhan mahasiswi ulm
- polisi bunuh mahasiswi
- bripda muhammad seili
- sidang etik bripda seili
- pembunuhan mahasiswi


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5344858/original/067142400_1757495292-1000212024.jpg)


