Jadwal Layanan BPJS, Imigrasi, dan Bank saat Libur Tahun Baru 2026

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Sejumlah kantor pelayanan akan melakukan penyesuaian jadwal saat libur Tahun Baru 2026. Layanan yang dimaksud berupa BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, kantor Imigrasi, dan bank.

Dirangkum detikcom, berikut informasi jadwal BPJS, kantor Imigrasi, dan bank saat libur Tahun Baru 2026.

1. Jadwal BPJS Ketenagakerjaan Libur Tahun Baru 2026

Sehubungan dengan libur akhir tahun, BPJS Ketenagakerjaan memberlakukan penyesuaian layanan. Mengutip dari akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, berikut rinciannya.

  • 30-31 Desember 2025
    Layanan terbatas di seluruh kantor cabang
  • 1 Januari 2026
    Layanan e-services tidak beroperasi pukul 00.00-06.00 WIB, kecuali e-PLKK
  • 2 Januari 2026
    Seluruh layanan kembali beroperasi normal
2. Jadwal BPJS Kesehatan Libur Tahun Baru 2026

Bersumber dari akun Instagram @bpjskesehatan_ri, kantor cabang BPJS Kesehatan tidak beroperasi pada libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2026. Layanan kembali beroperasi pada 2 Januari 2026.

"Berkenaan dengan Tahun Baru 2026 pelayanan Kantor Cabang BPJS Kesehatan tidak beroperasional pada tanggal 1 Januari 2026. Pelayanan Kantor Cabang BPJS Kesehatan akan beroperasional kembali pada 2 Januari 2026 pukul 08.00 - 15.00. Terima kasih," demikian keterangan tertulis pihak BPJS Kesehatan.

Baca juga: Tanggal 31 Desember 2025 Apakah Libur? Simak Ketentuannya!

3. Jadwal Kantor Imigrasi Libur Tahun Baru 2026

Berdasarkan unggahan akun Instagram @ditjen_imigrasi, layanan keimigrasian tetap buka di libur Natal dan Tahun Baru dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Pelayanan paspor dan izin tinggal keimigrasian tetap buka pada 29-31 Desember 2025 dan 2 Januari 2026.
  • Pada tanggal 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026 tetap melayani permohonan paspor secara walk-in, bagi pemohon dalam keadaan mendesak dengan kriteria:
    - Sakit dan harus menjalani pengobatan di luar negeri
    - Keluarga inti pemohon meninggal dunia atau sakit di luar negeri

*Catatan: Permohonan paspor walk-in harus disertai dokumen pendukung yang menjelaskan kondisi mendesak pemohon.




(kny/imk)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bulog Peduli Pendidikan Perkuat Sarana TIK di Sekolah Vokasi UNS
• 13 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Warga RI Juara 1 Konsumsi Mikroplastik, Riset Ungkap Sumbernya
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
China Turunkan Tarif Impor Bahan Baku Baterai dan Produk Medis Mulai 2026
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Gencatan Cuma Bertahan 2 Hari, Thailand Tuding Kamboja Langgar Kesepakatan
• 13 jam laludetik.com
thumb
Majelis Hakim Walk Out Saat Sidang Delpedro dkk
• 14 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.