JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak khawatir dengan segera berakhirnya masa pencekalan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Yaqut dan Fuad dicegah berpergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024.
"Tidak ada kekhawatiran soal itu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (29/12/2025), dikutip dari Antara.
Baca juga: Deretan Fakta Usai Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK Selama 8,5 Jam dalam Kasus Kuota Haji
Budi beralasan, penyidikan kasus korupsi kuota haji akan segera selesai.
"KPK yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung. Namun, kami masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam perkara ini," kata
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Yaqut Cholil Qoumas, korupsi kuota haji yaqut, yaqut kuota haji, yaqut cholil qoumas kpk, yaqut dicekal kpk&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8zMC8wNTI1MDc2MS9tYXNhLWNla2FsLXlhcXV0LWRray1zZWdlcmEtYmVyYWtoaXIta3BrLXRhay1raGF3YXRpcg==&q=Masa Cekal Yaqut dkk Segera Berakhir, KPK Tak Khawatir§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Diketahui, KPK mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus korupsi kuota haji.
Tiga orang tersebut adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan, Fuad Hasan Masyhur.
Baca juga: KPK Digugat soal Penghentian Kasus Haji, Didesak Tetapkan Yaqut Tersangka
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi, 12 Agustus 2025 lalu.
Larangan berpergian itu berlaku selama 6 bulan dan akan berakhir pada 11 Februari 2026 mendatang atau kurang dari dua bulan lagi.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," ujar Budi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



