GenPI.co - Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menambah dana alokasi umum (DAU) pemda sebesar Rp7,66 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru ASN.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2024 terkait Perubahan Rincian DAU 2025.
“Menetapkan perubahan rician alokasi DAU dalam rangka dukungan pembayaran THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah,” demikian bunyi keputusan itu, dikutip, Selasa (30/12).
Dana sebesar Rp7,66 triliun itu rinciannya sebesar Rp3,80 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru sebesar Rp3,86 triliun.
Tambahan anggaran tersebut, disalurkan untuk guru ASN daerah dengan gaji pokok dari APBD dan tak menerima tambahan penghasilan.
Alokasi tambahan DAU ditetapkan per povinsi, kabupaten, dan kota sesuai yang tercantum dalam lampiran KMK 372/2025.
Pemerintah juga mewajibkan pemda supaya menganggarkan dan membayar komponen THR serta gaji ke-13 bagi guru ASN daerah untuk tahun anggaran 2025.
Kalau pemerintah daerah belum merealisasikan semua pembayaran pada 2025, maka sisanya wajib dianggaran dan disalurkan tahun selanjutnya.
Tambahan anggaran DAU tersebut akan disalurkan pemerintah kepada pemda pada Desember 2025 ini.
Pemerintah pusat mengingatkan supaya pemda menyampaikan laporan pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah ke Menkeu paling lambat 30 Juni 2026. (ant)
Lihat video seru ini:




