Jakarta, tvOnenews.com - Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta hari ini 30 Desember 2025.
Layanan SIM Keliling dibuka untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendaranya.
Melansir X @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Inilah lokasi-lokasinya:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Dokumen-dokumen yang harus dibawa antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C.
Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Pemohon juga perlu membayar biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000. (ant/nsi)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5457781/original/065491700_1767054939-20251229IQ_Persija_vs_Bhayankara_FC-26.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3303080/original/026731500_1605984982-IMG_457848.jpg)