JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 akan segera rampung.
"KPK yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung. Namun, kami masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam perkara ini," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (29/12/2025), via Antara.
Dengan keyakinan tersebut, Budi menyatakan pihaknya tidak khawatir masa pencekalan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hingga pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, segera berakhir.
"Tidak ada kekhawatiran soal itu," ujarnya.
Baca Juga: KPK Sita Rumah dan 3 Kendaraan Terkait Kasus Kuota Haji, Diduga Diperoleh dari Hasil Korupsi
Duduk Perkara Kasus Kuota HajiPada Agustus lalu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, kasus kuota haji bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu untuk penyelenggaraan haji 2024.
"Untuk tahun haji 2024, di 2023 itu karena antrean yang panjang antrean reguler ini maka Presiden Indonesia saat itu (Joko Widodo atau Jokowi), bertemu dengan raja di sana yaitu pemerintah Arab Saudi. Kemudian diberikan kuota tambahan 20 ribu," kata Asep, Rabu malam, 6 Agustus 2025, dilansir Kompas.tv.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji dibagi menjadi 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
"Jadi kalau ada kuota haji berapa pun itu, pembagiannya demikian, kuota regulernya 92 persen, kuota khusus 8 persen, kenapa 92 persen? Karena banyak saudara-saudara kita di Indonesia yang mendaftar haji menggunakan kuota reguler, mengingat kuota khusus berbayarnya lebih besar dibanding kuota reguler," jelasnya.
"Seharusnya yang 20 ribu kuota tambahan juga ikut dengan aturan yang ada di perundang-undangan, sehingga akan ada untuk regulernya 18.400 kemudian 1.600 untuk khusus," imbuh Asep.
Namun, ia melanjutkan, pembagian kuota haji antara reguler dan khusus justru disamaratakan.
"Tetapi kemudian tidak sesuai, ini yang menjadi perbuatan melawan hukumnya tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10 ribu untuk reguler, 10 ribu lagi untuk kuota khusus," ungkapnya.
"Jadi kan berbeda dong harusnya 92 persen dan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada. Ini menimbulkan jumlah kuota khusus bertambah, reguler menjadi berkurang."
Baca Juga: Terkait Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Eks Direktur Kemenag
Selain itu, KPK menyoroti pendapatan dari pembagian rata kuota haji dan khusus ini.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- kpk
- korupsi kuota haji
- kasus kuota haji
- kuota haji
- Yaqut Cholil Qoumas
- Fuad Hasan Masyhur





/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F29%2F999b1a28b049d4467b939c70fa929f4d-cropped_image.jpg)