Drama Sidang Delpedro Cs: Dari Hakim Walkout hingga Puisi untuk Laras Faizati

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang penyampaian tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) dalam perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025) diwarnai sejumlah drama.

Para terdakwa dalam perkara ini, yakni Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

Keempatnya hadir di persidangan dengan mengenakan setelan hitam-putih dan mengikuti jalannya sidang dengan khidmat saat mendengarkan tanggapan JPU.

Baca juga: Abaikan Eksepsi Delpedro dkk, JPU Minta Sidang Dilanjut ke Pembuktian

Dalam tanggapannya, jaksa menilai eksepsi yang diajukan Delpedro dan rekan-rekannya melalui kuasa hukum telah masuk ke ranah pokok perkara materiil.

Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Delpedro Marhaen, kasus penghasutan demo, Sidang delpedro&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8zMC8wODAzMzc3MS9kcmFtYS1zaWRhbmctZGVscGVkcm8tY3MtZGFyaS1oYWtpbS13YWxrb3V0LWhpbmdnYS1wdWlzaS11bnR1ay1sYXJhcw==&q=Drama Sidang Delpedro Cs: Dari Hakim Walkout hingga Puisi untuk Laras Faizati§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

“Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian Penuntut Umum di atas, dalil Penasihat Hukum para Terdakwa adalah tidak berdasar dan harus dinyatakan tidak dapat diterima dikarenakan sudah merupakan bagian dari pembuktian unsur tindak pidana yang adalah merupakan materi pokok perkara, sehingga hal tersebut bukan merupakan materi eksepsi,” kata Jaksa di muka persidangan, Senin.

Peran terdakwa

Salah satu poin yang dipermasalahkan kuasa hukum Delpedro dalam eksepsi adalah tidak adanya uraian rinci mengenai peran masing-masing terdakwa.

Menanggapi hal tersebut, jaksa menyampaikan bahwa meskipun para terdakwa tidak terlibat langsung di lapangan, persetujuan terhadap unggahan kolaborasi di media sosial Instagram telah memenuhi unsur turut serta atau medepleger dalam tindak pidana.

“Bahwa untuk dapat dikualifikasikan sebagai turut serta melakukan, harus terdapat kesengajaan bersama dan pembagian peran di mana setiap pelaku memberikan kontribusi yang esensial dalam pelaksanaan tindak pidana,” jelas jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa merinci, Delpedro didakwa sebagai pengelola akun Instagram @lokatarufoundation, Muzaffar Salim melalui akun @blokpolitikpelajar, Syahdan Husein melalui akun @gejayanmemanggil, serta Khariq Anhar melalui akun @aliansimahasiswamenggugat.

Jaksa menegaskan bahwa dakwaan terhadap Delpedro dan Muzaffar tidak berkaitan dengan jabatan atau kedudukan mereka di Lokataru Foundation, tetapi semata-mata atas perbuatan pengelolaan akun media sosial.

Baca juga: Tak Diberi Kesempatan Bicara di Sidang, Delpedro: Setiap Hari Saya Bicara dengan Tembok

“Penuntut Umum tidak mendakwakan Terdakwa 1 Delpedro Marhaen Rismansyah karena kedudukannya atau statusnya sebagai Direktur Eksekutif Yayasan Lokataru, melainkan karena perbuatan Terdakwa 1 Delpedro sebagai pengelola akun media sosial Instagram @lokatarufoundation,” tutur jaksa.

“Dan Penuntut Umum tidak mendakwakan Terdakwa 2 Muzaffar Salim sebagai Staf Bidang Pengelola Program Yayasan Lokataru, melainkan karena perbuatan Terdakwa 2 Muzaffar Salim sebagai pengelola akun media sosial Instagram @blokpolitikpelajar,” lanjutnya.

Majelis hakim walkout

Saat majelis hakim akan menutup persidangan, Delpedro buka suara. Ia meminta kepada majelis hakim untuk diizinkan memberikan tanggapannya terhadap jawaban JPU.

“Majelis, apa diperkenankan saya untuk menyampaikan sedikit pernyataan? Sebentar saja, Majelis, ingin menyampaikan setelah mendengar tanggapan dari Jaksa, tiga menit,” pinta Delpedro dengan mikrofon di tangannya.

Namun, karena hal tersebut tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), majelis hakim menolak permintaan tersebut dan menyatakan akan menyiapkan putusan sela yang dijadwalkan dibacakan pada 8 Januari 2026.

“Cukup ya, Delpedro. Kami sudah mendengar di awal, dan juga kami akan mempertimbangkan, nanti pada saat putusan sela. Apakah akan menjadi putusan akhir atau putusan sela, lihat nanti perkembangannya ketika Majelis sudah mempertimbangkannya,” tegas Hakim Ketua.

Namun, Delpedro tetap bersikeras meminta kesempatan berbicara. Ia mengaku tidak mendapat ruang untuk menyampaikan pendapat sejak ditahan dan merasa kehilangan hak untuk mengungkapkan pendapat pada publik.

“Setiap harinya saya hanya berbicara dengan tembok, izinkan saya berbicara di hadapan publik,” tambah Delpedro.

Meski salah satu kuasa hukumnya turut memohon izin, majelis hakim tetap menolak. Hakim kemudian meminta petugas keamanan mengambil mikrofon dari tangan Delpedro, tetapi ia tetap berbicara.

Baca juga: Tak Diberi Kesempatan Bicara Tiga Menit di Sidang, Delpedro Kecewa

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Akhirnya, majelis hakim membereskan berkas di meja persidangan dan meninggalkan ruang sidang tanpa mengetuk palu sebagai tanda penutupan sidang.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
5 Tips Mencegah Cedera Padel Elbow, Salah Satunya Harus Pilih Raket yang Tepat!
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Konflik Rusia Vs Ukraina dan Nasib Pahit di Persimpangan Jalan
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Makassar Tanpa Kembang Api, Tahun Baru dengan Zikir di Karebosi
• 1 jam lalucelebesmedia.id
thumb
KPM Diimbau Segera Cairkan BLT Kesra Sebelum Pergantian Tahun
• 46 menit laluharianfajar
thumb
Dasco, Bahlil, Cak Imin, dan Zulhas Bertemu Gagas Koalisi Permanen, Demokrat Tak Nampak
• 4 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.