Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu mengimbau wisatawan tidak menyalakan kembang api di malam pergantian tahun. Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kepulauan Seribu, Sonti Pangaribuan, mengatakan hal ini sesuai arahan dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
“Kami berharap masyarakat dan wisatawan dapat mematuhi aturan pelarangan kembang api dan petasan, demi keselamatan bersama,” kata Sonti, seperti dikutip dari Antara.
Ia mengajak wisatawan menyambut Tahun Baru 2026 dengan penuh suka cita tanpa membahayakan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
Sonti juga mengimbau wisatawan untuk tetap mematuhi aturan keselamatan dan menjaga kebersihan lingkungan.
Selain itu, wisatawan juga diharapkan dapat mendukung pariwisata berkelanjutan selama berwisata di Kepulauan Seribu.
Larangan Menyalakan Kembang Api saat Tahun BaruSebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa tidak ada pesta kembang api saat malam Tahun Baru 2026 di Jakarta.
“Saya segera memutuskan kembang api menurut saya juga nggak perlu ada. Jadi pakai (atraksi) drone saja cukup,” kata Pramono.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Argadija juga mengajak masyarakat kepulauan dan wisatawan yang berkunjung, agar tetap menjaga kebersihan lingkungan dan destinasi wisata di daerah tersebut, sehingga tidak ditemukan lagi sampah berserakan di sana.
“Menjaga kebersihan bukan hanya tugas aparat atau petugas kebersihan tapi tanggungjawab bersama,” ujar Argadija.
Lebih lanjut, Argadija mengimbau masyarakat, pelaku usaha, hingga wisatawan untuk bersama-sama tidak membuang sampah sembarangan dan menjadikan kebersihan sebagai budaya bersama
“Seluruh pihak memiliki peran penting dalam merawat lingkungan pesisir,” tambahnya.
Hal ini juga merupakan bagian dari Jaga Jakarta, karena Kabupaten Kepulauan Seribu merupakan daerah destinasi wisata yang harus terjaga kebersihan dan kenyamanan.
"Lingkungan pesisir harus terawat dan terjaga. Semua pihak bertanggung jawab untuk itu," pungkas Argadija.




