Pelaporan Surat Pemberitahuan alias SPT tahunan 2025 yang dilaporkan pada 2026 harus menggunakan sistem Coretax. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat saat ini wajib pajak (WP) yang sudah mengaktivasi akun Coretax terus bertambah.
“Sampai saat ini (29 Oktober 2025), sudah sekitar 9,8 juta wajib pajak. Kami targetnya sekitar 14 juta wajib pajak atau sekitar 15 juta wajib pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli saat ditemui di Gedung Kemenkeu, Senin (29/12).
Jika dirinci dari total tersebut sebanyak 801,117 WP badan sudah mengaktivasi. Sedangkan sisanya 88.072 merupakan wajib pajak dari instansi pemerintah, 221 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), dan 221 wajib pajak orang pribadi.
Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto sebelumnya mengingatkan risiko jika para wajib pajak tidak mengaktifkan akun Coretax. “Kalau tidak aktivasi maka tidak bisa lapor SPT dan permohonan layanan apapun,” katanya di Kantor Wilayah DJP Bali, Selasa (25/11).
Dalam catatannya, ada 14,78 juta wajib pajak yang harus melaporkan SPT tahunan 2025 pada 2026. Jika tidak segera melaporkan SPT, Bimo mengatakan wajib pajak akan dikenakan denda karena terlambat.
Tidak hanya sampai aktivasi akun Coretax, setiap wajib pajak juga harus membuat registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik atau tanda tangan digital.
Untuk itu ia mengimbau para wajib pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax. Selain itu juga harus disertai dengan pembuatan kode otorisasinya agar bisa melakukan pelaporan SPT tahunan 2025 pada tahun depan.



