Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan infrastruktur Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bangli untuk menggantikan TPA Suwung yang akan ditutup. Pemprov Bali memiliki waktu dua bulan untuk melakukan hal tersebut.
"Saya mendengarkan persiapan Pak Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, Bupati Badung, dan Bupati Bangli dalam rangka menyikapi paksaan pemerintah untuk pelaksanaan tata kelola sampah di Bali," ujar Hanif di Denpasar, Senin (29/12), seperti dikutip Antara.
Menurutnya TPA Suwung akan ditutup total pada 1 Maret 2026 dan akan dikonversi menjadi TPA waste to energy. Namun, perlu dua tahun untuk mempersiapkan pembangunan fasilitas tersebut rampung.
Sementara menunggu TPA Suwung, salah satu alternatif yang muncul adalah pemanfaatan TPA Bangli yang ada di Desa Landih untuk menampung sisa sampah Denpasar dan Badung yang tidak dapat mereka kelola sendiri.
"Jadi, jajaran Pemprov Bali hanya punya waktu dua bulan untuk meningkatkan TPA Bangli untuk sementara digunakan sambil menunggu pengolahan sampah menjadi energi listrik. Hanya saja biayanya akan mahal untuk pengangkutan dari Denpasar dan Badung ke Bangli," ujar Hanif usai meninjau TPA Bangli.
Meski sudah diputuskan alternatif pengalihan sampah dari TPA Suwung ke TPA Bangli, Menteri LH meminta Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung tetap mengoptimalkan terlebih dahulu pengolahan sampah berbasis sumber dan infrastruktur TPS3R maupun TPST.
“Kita sudah banyak melihat praktik di desa-desa maka memaksimalkan penyelesaian sampah di hulu ini menjadi keniscayaan, yang kita dapat kita mampu membangun kultur masyarakat yang paham terkait penyelesaian sampah, saya mohon maaf bila salah tapi ini langkah-langkah yang harus diambil oleh pemerintah,” ujar Hanif.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan TPA Bangli memiliki Perda yang memberi hak daerah bekerja sama dengan daerah lain sehingga sangat memungkinkan untuk membantu Denpasar dan Badung.
Namun, Gubernur Koster mengingatkan bahwa tidak semua sampah boleh dibuang ke sana. Mulai 1 Maret 2026 hanya sebagian sampah dari dua daerah itu yang boleh dibawa ke TPA Bangli.
“Optimalkan dulu berbagai upaya yang sudah dilakukan oleh Bapak Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung di wilayah masing-masing ada teba modern, TPS3R, TPST, dan pola lain sehingga bisa memaksimalkan sampah diselesaikan dulu, sisanya TPA Bangli untuk menampung,” kata dia.



