Brutal! Pemuda di Malang Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos gegara Tak Mampu Bayar

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita

MALANG, iNews.id - Seorang pemuda ditangkap warga setelah diduga membunuh perempuan di sebuah rumah kos di Kota Malang, Jawa Timur. Kasus ini menghebohkan warga sekitar dan sempat viral di media sosial.

Korban diketahui bernama Siti Muawana. Dia ditemukan meninggal dunia dalam kamar kos dengan kondisi bersimbah darah. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Ikan Gurame, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat suasana panik saat jasad korban pertama kali ditemukan. Video lainnya juga merekam detik-detik penangkapan pelaku yang bersembunyi di balik toren air di sebuah rumah kosong.

Pelaku berusaha kabur dengan melarikan diri melalui atap rumah kos. Namun, upayanya gagal setelah warga berhasil menemukan dan mengamankannya.

Pelaku diketahui berinisial Musa Krisdianto (29), warga Kabupaten Pasuruan. Dia sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Amarah warga yang sudah tersulut membuat pelaku nyaris menjadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya diamankan petugas.

Dari hasil pemeriksaan polisi, korban mengalami enam luka tusukan di bagian leher, dada, dan perut. Luka-luka tersebut diduga menjadi penyebab korban meninggal dunia.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Soleh, mengungkapkan motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku.

"Pelaku mengaku membunuh korban karena takut dilaporkan ke warga setelah tidak sanggup membayar jasa kencan yang dipesan melalui aplikasi online. Sejak awal, pelaku mengaku memang tidak memiliki uang untuk membayar sesuai kesepakatan," ujarnya, Senin (29/12/2025).

Dalam keterangannya kepada polisi, pelaku bahkan merencanakan untuk membayar korban hanya dengan telepon seluler miliknya. Namun, permintaan tersebut ditolak korban, hingga memicu emosi pelaku.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota guna mengungkap kasus secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya unsur perencanaan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tabel Perkalian 1-100: Panduan Lengkap dan Cara Belajar Cepat
• 17 jam lalutheasianparent.com
thumb
Gelombang Dingin Ketiga Landa Arab Saudi Pekan Ini, Suhu di Bawah 0°C
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Bawa Motor, 10.000 Buruh Mau Demo Besar-besaran Besok di Jakarta
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
BNI Siapkan Relaksasi Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana di Sumatra
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bank BUMN Jembut Bola Salurkan Dana Hunian ke Korban Bencana Sumatra
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.