3 Nama Tidak Diampuni Jokowi, Ahmad Khozinudin: Ini Bisa Dikategorikan Licik dan Pengecut

fajar.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menyebut pernyataan Presiden ke-7 RI, Jokowi, terkait pemberian maaf dalam kasus dugaan fitnah soal ijazah palsu mengandung unsur kelicikan sekaligus kepengecutan.

Ahmad merujuk pada pertemuan relawan Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) dengan Jokowi di Solo beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Bara JP, Willem Frans Ansanay, mengatakan bahwa Jokowi bersedia memaafkan sebagian terlapor, namun mengecualikan tiga nama dari total 12 orang yang dilaporkan.

“Menurut Willem, dari 12 terlapor ada 3 nama yang menurutnya sudah kelewatan,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Selasa (30/12/2025).

Tidak lama berselang, Jokowi juga menyampaikan secara terbuka bahwa dirinya membuka pintu maaf bagi para tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu.

Meski demikian, Jokowi menegaskan bahwa maaf tersebut bersifat personal dan tidak menghentikan proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian, sebagaimana disampaikannya pada 27 Desember 2025.

Kata Ahmad, pernyataan Jokowi dan relawannya tersebut patut dipertanyakan. Ia menyebut narasi memaafkan sebagian, kecuali tiga orang sebagai strategi yang sarat kepentingan.

“Pernyataan Jokowi dan relawannya ini bisa dikategorikan sebagai pernyataan yang licik sekaligus pengecut,” tegas dia.

Ia menuturkan bahwa itu sesuatu yang licik karena narasi tersebut berpotensi memecah belah barisan pihak-pihak yang selama ini konsisten mengkritisi dan membongkar dugaan ijazah palsu Jokowi.

“Licik, karena pemberian maaf pada 12 nama kecuali 3 nama mengandung substansi pecah belah pada para pejuang yang saat ini sedang gigih membongkar kasus ijazah palsunya,” ucapnya.

Selain itu, Ahmad juga mengatakan pemberian maaf tanpa adanya pengakuan kesalahan maupun permintaan maaf dari pihak terlapor sebagai bentuk playing victim.

“Licik, karena memberi maaf tanpa ada kesalahan dan permintaan maaf jelas hanya merupakan strategi playing victim,” katanya.

Ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada satu pun dari kliennya yang meminta maaf kepada Jokowi.

Bahkan, proses hukum pun belum menghasilkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Sampai saat ini, tidak ada satupun dari kubu Roy Suryo cs yang meminta maaf. Dan juga belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait kasus yang dilaporkan Jokowi,” jelasnya.

Bukan hanya licik, ia menyebut sikap Jokowi dan relawannya juga tergolong pengecut.

Alasannya, hingga kini tidak pernah ada penegasan resmi mengenai siapa tiga nama yang dimaksud tidak dimaafkan.

“Baik Jokowi maupun kuasa hukumnya, termasuk relawan Bara JP, tak berani tunjuk hidung siapa 3 nama yang tak dimaafkan,” terangnya.

Lanjut dia, sejauh ini hanya Ade Darmawan dari Peradi Bersatu yang menyatakan bahwa tiga nama tersebut adalah Roy Suryo, Rismon, dan Tifa. Namun menurutnya, pernyataan Ade tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Ade Darmawan tak memiliki legal standing untuk bicara hal ini, karena dia bukan pelapor kasus pencemaran, bukan pula kuasa hukum Jokowi,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, keterlibatan Ade Darmawan hanya melalui laporan Lechumanan dengan pasal berbeda, yakni Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, sehingga tidak berkaitan langsung dengan laporan Jokowi.

“Sehingga praktis tidak ada hubungannya dengan laporan Jokowi, kecuali hanya nimbrung dan numpang bikin gaduh dalam perkara ini,” tukasnya.

Lebih lanjut, Ahmad menegaskan kliennya tidak membutuhkan maaf dari Jokowi. Justru sebaliknya, ia menilai Jokowi yang semestinya meminta maaf kepada publik.

“Klien kami sendiri, Roy Suryo cs tak pernah membutuhkan maaf dari Jokowi. Bahkan, semestinya Jokowi yang harus meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena telah membuat kebohongan-kebohongan yang terstruktur, sistematis, dan masif, khususnya soal klaim ijazah S-1 UGM-nya,” sesalnya.

Ia juga menyinggung hasil gelar perkara khusus, di mana kliennya sempat diperlihatkan dokumen ijazah Jokowi.

“Pasca melihat bukti ijazah UGM Jokowi dalam proses gelar perkara khusus, Rustam Efendi dari kluster 1 tambah yakin ijazah Jokowi palsu,” ungkapnya.

Ahmad menerangkan bahwa argumen Rustam Efendi sangat sederhana, yakni ketidaksesuaian foto dalam ijazah dengan wajah Jokowi.

“Foto dalam ijazah itu bukan foto Jokowi. Bibir itu bukan bibir Jokowi. Mata itu bukan mata Jokowi. Kuping itu bukan kuping Jokowi. Ijazah itu palsu,” tandasnya.

Ia menduga, upaya memperlihatkan ijazah melalui aparat kepolisian dimaksudkan untuk menjatuhkan mental Roy Suryo Cs dan membangun framing seolah ijazah tersebut telah terbukti asli.

“Seolah-olah, ijazah ditunjukan maka ijazah asli sehingga Roy CS salah dan harus minta maaf. Pasca ditunjukan justru Roy CS makin yakin ijazah Jokowi palsu. Tinggal selangkah lagi, membuktikan kepalsuan itu via pengadilan,” kuncinya.

(Muhsin/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
2,2 Juta Kendaraan Lintasi Tol Regional Nusantara Hingga H+3 Libur Natal 2025
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Hakim MK Anwar Usman Pensiun Tahun Depan, MA Bentuk Pansel Cari Penggantinya
• 42 menit lalurctiplus.com
thumb
Tertinggi Sepanjang Sejarah, Mentan Sebut Stok Beras Capai 3,39 Juta Ton
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menkeu: Ada Rp1,51 Triliun Siap Pakai untuk Pemulihan Bencana, BNPB Segera Ajukan Sebelum Hangus!
• 2 jam lalusuara.com
thumb
Permudah Transaksi Pangan, Pedagang Pasar Didorong Pakai QRIS 
• 19 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.