Liputan6.com, Jakarta - Menjelang pergantian tahun, banyak masyarakat bertanya-tanya apakah tanggal 31 Desember 2025 libur. Pertanyaan ini muncul mengingat posisi tanggal tersebut yang berdekatan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru. Berdasarkan ketetapan resmi pemerintah, tanggal 31 Desember 2025 tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama.
Keputusan ini penting untuk diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pekerja kantoran, pelajar, hingga pelaku usaha. Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. SKB ini melibatkan Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Advertisement
Dengan adanya kejelasan ini, masyarakat dapat merencanakan aktivitas akhir tahun dengan lebih matang. Meskipun bukan tanggal merah, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendorong sektor swasta untuk mempertimbangkan kebijakan serupa. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat menikmati momen akhir tahun, sekaligus menjaga produktivitas dan kelancaran pelayanan publik.
/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F29%2F3bb51b534c8e61e2073ae50681e55e7e-20251229BAH3.jpg)


