Apakah Tanggal 31 Desember 2025 Libur? Simak Aturan Resmi Pemerintah

liputan6.com
8 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang pergantian tahun, banyak masyarakat bertanya-tanya apakah tanggal 31 Desember 2025 libur. Pertanyaan ini muncul mengingat posisi tanggal tersebut yang berdekatan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru. Berdasarkan ketetapan resmi pemerintah, tanggal 31 Desember 2025 tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama.

Keputusan ini penting untuk diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pekerja kantoran, pelajar, hingga pelaku usaha. Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. SKB ini melibatkan Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Advertisement

BACA JUGA: Jadwal Cuti Bersama Natal 2025, Siap-siap Nikmati Libur Panjang Akhir Tahun

Dengan adanya kejelasan ini, masyarakat dapat merencanakan aktivitas akhir tahun dengan lebih matang. Meskipun bukan tanggal merah, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendorong sektor swasta untuk mempertimbangkan kebijakan serupa. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat menikmati momen akhir tahun, sekaligus menjaga produktivitas dan kelancaran pelayanan publik.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jadwal Operasional MRT Jakarta pada Malam Tahun Baru 2026
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Kekerasan Terhadap Nenek Elina
• 22 jam lalukompas.id
thumb
Menhan resmikan fasilitas Sepa PK TNI untuk perkuat pembinaan personel
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
KSAD soal Bangun Jembatan di Sumatera: Kita Swadaya, Belum Ngerti Keuangannya
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Rakerwil DPW Perindo Sumsel, Sekjen: Fokus Penguatan Struktur Partai
• 20 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.