BPA Hibahkan 2 Kapal Rampasan Negara ke Pemprov Sulut

tvrinews.com
11 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Ridho Dwi Putranto

TVRINews, Jakarta 

Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) secara resmi menghibahkan dua unit kapal hasil rampasan negara kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Serah terima simbolis dilaksanakan di Gedung Wisma Negara Provinsi Sulawesi Utara, Senin, 29 Desember 2025.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, kepada Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E.

Dua Kapal Rampasan Perkara Perikanan

Dua kapal yang dihibahkan masing-masing adalah Kapal FB ST Michael beserta perlengkapannya atas nama terpidana Carmelo L. Dela Pena dan Kapal FB ST Bobby-01 beserta perlengkapannya atas nama terpidana Sanny Dela Pena.

Kedua kapal tersebut merupakan Barang Rampasan Negara berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), masing-masing tertanggal 18 September 2024 dan 17 Desember 2024, dalam perkara tindak pidana perikanan.

Nilai Aset Rp3,23 Miliar

Berdasarkan laporan penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, nilai perolehan kedua kapal tersebut mencapai Rp3.230.201.000. Penilaian itu tertuang dalam Laporan Penilaian Nomor LAP-0069/1/PRO-01/KNL.1601/01.03.01/2025 tertanggal 20 Maret 2025.

Pelaksanaan hibah dilakukan sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan serta Keputusan Kepala Badan Pemulihan Aset terkait hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Bitung.

Dukung Pemberdayaan Nelayan

Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Kuntadi, menegaskan hibah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mempercepat penyelesaian Barang Rampasan Negara dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Kami berharap aset ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan nelayan, memperkuat armada perikanan daerah, serta menunjang operasional sektor perikanan tangkap di Sulawesi Utara,” ujar Kuntadi dalam keterangan tertulis kepada TVRINews.com, Selasa, 30 Desember 2025.

Diharapkan Tingkatkan PAD

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara selanjutnya akan melakukan pencatatan aset sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelolaan kapal-kapal tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui usaha perikanan yang produktif dan berkelanjutan.

Kegiatan serah terima ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kantor Wilayah DJKN, serta unsur Forkopimda Provinsi Sulawesi Utara.

Editor: Redaksi TVRINews


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Lawan Aksi Pencurian Besi, Pramono Anung Resmikan Dua JPO 'Anti Maling' di Jakarta
• 2 jam lalusuara.com
thumb
Suara Batin Publik Surabaya, Gresik, Sidoarjo: Permasalahan yang Berulang hingga Ruang Aman Jalanan
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Video: Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang Terus Dikebut
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Titi Anggraini : Pilkada Lewat DPRD Bisa Picu Konflik dan Disintegrasi
• 6 jam lalumediaindonesia.com
thumb
V BTS Dapat Hadiah Ultah Sudut Kehormatan di Istana Versailles Prancis
• 5 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.