Polisi Masih Buru Pelaku Pengusiran dan Pembongkaran Rumah Nenek Elina

bisnis.com
7 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, SURABAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur secara resmi telah menetapkan dua tersangka atas kasus pengusiran dan pembongkaran paksa kediaman nenek Elina Widjajanti (80), yakni SAK dan MY.

SAK terlebih dahulu diringkus penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12/2025). Sementara MY, yang disebut-sebut sebagai pentolan atau anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya masih dalam pengejaran aparat berwajib.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko pun menyebut, jumlah tersangka kemungkinan besar dapat bertambah karena pelaku pengusiran dan pembongkaran paksa diketahui lebih dari 2 orang.

"MY, tim kami masih di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MY," kata Widi kepada awak media di Mapolda Jatim, Senin (30/12/2025).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Widi menyebut, penetapan keduanya sebagai tersangka dilaksanakan setelah rangkaian proses pemeriksaan ahli, saksi-saksi, hingga melakukan gelar perkara.

"Kami sudah melakukan pagi tadi pemeriksaan ahli. Kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap 2 orang yaitu SAK dan MY," tutur Widi.

Baca Juga

  • Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Pembongkaran Rumah Nenek Elina
  • Samuel Ardi Diamankan Polisi, Terduga Pelaku Pengusiran dan Pembongkaran Paksa Rumah Nenek Elina
  • Kesaksian Nenek Elina yang Diduga Diusir Ormas dari Rumahnya di Surabaya

Dia juga menjelaskan, jajarannya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka SAK. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik. 

"Kami juga sudah melakukan yang tadi, penangkapan terhadap tersangka SAK, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan," bebernya.

Atas perbuatannya, SAK dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara 5,5 tahun. 

"Pasal 170 KUHP ya. Barang siapa dengan tenaga secara bersama-sama, kekerasan terhadap orang dan barang yang ancamannya 5 tahun 6 bulan," pungkasnya. 

Sebagai tambahan informasi, MY diketahui merupakan pentolan atau anggota organisasi masyarakat (ormas) Madura Asli Sedarah (Madas), yang diduga melakukan tindakan pengusiran dan pembongkaran paksa terhadap rumah nenek berusia 80 tahun, Elina Widjajanti.

Ketua Umum DPP Madas, Moh Taufik, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia pun menyatakan prihatin atas peristiwa yang menimpa Elina.

"Yang pertama tentu yang kami sesali dan memang saya pribadi sebagai ketua umum Madas ini sangat prihatin dengan kejadian ini. Kami sangat tidak setuju tindakan-tindakan itu," tutur Taufik.

Taufik pun menegaskan, Madas sama sekali tidak terlibat pada peristiwa nahas yang terjadi pada Agustus 2025. Ia menyatakan bahwa tindakan kekerasan tersebut tidak ada hubungannya dengan organisasinya.

Meski demikian, Taufik mengakui ada satu orang anggotanya, berinisial Y,  yang diduga terlibat dalam aksi pengusiran dan pembongkaran rumah itu. Namun, kejadian itu disebutnya terjadi ketika Y belum resmi menjadi personel Madas.

Y diketahui baru resmi bergabung sebagai anggota Madas dua bulan setelah kejadian, pada Oktober 2025.

Taufik pun mengaku bahwa ia telah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan, serta menonaktifkannya secara sementara.

"Saya sudah memanggil anggota yang diduga terlibat itu. Namun pada saat itu dia belum menjadi anggota kami. Dia siap dan sudah kita nonaktifkan sekarang karena kami tidak mentolerir tindakan amoral itu," ucapnya.

Taufik juga membantah narasi yang menyebut Y mengenakan atribut Madas saat melakukan aksi pengusiran dan kekerasan terhadap Elina.

Menurutnya, Y memang memakai baju merah yang identik dengan ormasnya, tetapi tidak ada simbol ataupun tulisan organisasi itu pada pakaian yang dikenakannya itu.

"Sementara dinonaktifkan, kita menunggu proses hukum yang ada karena di internal dia sudah membuktikan bahwa dia tidak membawa Madas dan dia tidak memakai atribut Madas dan kita bisa buktikan itu, ini bajunya, ini videonya yang lengkap. Itu tidak ada atribut Madas apapun," pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sistim One Way Arah Bawah Diberlakukan Dijalur Wisata Puncak
• 31 menit lalutvrinews.com
thumb
Tembus 150 Juta Permintaan, Tiket Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Diversifikasi Bisnis, Indika Energy (INDY) Bentuk Dua Anak Usaha Baru
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pemerintah Naikkan Anggaran Subsidi dan Bansos Jadi Rp1.300 Triliun pada APBN 2026
• 23 jam lalumatamata.com
thumb
KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi Setop Kasus Aswad Sulaiman
• 12 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.