Liputan6.com, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) resmi mendukung wacana kepala daerah dipilih DPRD. Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan partainya memberikan catatan khusus jika Pilkada tidak digelar secara langsung.
"PAN setuju Pilkada dilaksanakan secara tidak langsung atau dipilih melalui DPRD," kata Viva dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Advertisement
Catatan pertama, kata Viva, seluruh partai politik bersepakat bulat untuk menerima pilkada dilaksanakan tidak langsung. Sebelum wacana ini dijalankan, partai politik di DPR harus terlebih dahulu merevisi UU Pilkada.
"Dengan demikian proses pembahasan revisi UU pilkada tidak akan akan digunakan oleh parpol untuk berselancar menjaring suara rakyat," kata dia.
Selain itu, PAN berharap usulan itu tidak menimbulkan polemik dan berujung demo. Dia menyadari setiap perubahan UU soal Pemilu biasanya memicu polemik di publik.
"Tidak menimbulkan pro kontra secara tajam dan meluas di publik. Karena setiap pembahasan UU Pilkada memancing demonstrasi yang masif secara nasional," ungkapnya.
Menurut Viva, secara hukum tata negara, UUD 1945 tidak menyebut secara eksplisit bahwa Pilkada dipilih langsung oleh rakyat atau dipilih oleh DPRD.
"Keduanya sama-sama konstitusional dan tidak melanggar hukum. Yang ditekankan adalah prosesnya harus demokratis. Hal itu diatur di Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945: Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis," ungkapnya.
Viva menyebut, MK telah memutuskan bahwa frasa dipilih secara demokratis adalah open legal policy di bawah kewenangan DPR dan pemerintah.
"Kajian akademis sampai saat ini pun masih terbelah menjadi dua, yakni ada pihak yang sepakat Pilkada tidak langsung, dan ada yang tidak sepakat dengan beragam argumentasinya," ungkapnya.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5455936/original/038083200_1766745655-IMG_0521.jpg)

