- Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat merayakan Tahun Baru 2025 secara sederhana dan mengedepankan kepedulian sosial.
- Pesta kembang api dilarang sebagai bentuk empati terhadap korban musibah yang melanda wilayah Sumatera dan lokasi lain.
- Polisi melarang keras penggunaan knalpot brong karena melanggar aturan serta berpotensi memicu keresahan dan kekacauan sosial.
Suara.com - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk merayakan malam Tahun Baru 2025 secara sederhana dan tertib
Imbauan ini disampaikan seiring larangan pesta kembang api sebagai bentuk empati terhadap warga yang terdampak musibah di Sumatera.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menegaskan, perayaan akhir tahun sebaiknya tidak dilakukan secara berlebihan dan tetap mengedepankan kepedulian sosial.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan merayakan Tahun Baru agar merayakannya secara sederhana. Pemerintah juga melarang pesta kembang api sebagai bentuk empati kepada saudara-saudara kita yang terkena musibah di Pulau Sumatra dan tempat lainnya,” kata Ojo kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).
Selain itu, Ojo menekankan larangan keras penggunaan knalpot brong saat malam pergantian tahun.
Ia menyebut, penggunaan knalpot bising tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius.
45 Ucapan Tahun Baru 2026 yang Penuh Harapan (freepik)“Selain melanggar aturan, knalpot brong dapat menimbulkan dampak sosial, memicu kerusuhan, dan menstimulasi kekacauan sosial terhadap mereka yang merasa terganggu dengan suara knalpot bising,” ujarnya.
Untuk itu, pihak kepolisian meminta masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong dan ikut menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama perayaan Tahun Baru.
“Untuk itu kami mengimbau agar tidak menggunakan knalpot brong,” tegas Ojo.
Baca Juga: Bukan Sekadar Resolusi: Tahun Baru sebagai Ruang Belajar dan Resiliensi
Polisi berharap, dengan perayaan yang sederhana, tertib, dan penuh empati, malam Tahun Baru dapat berlangsung aman tanpa mengganggu ketertiban umum maupun rasa nyaman masyarakat lainnya.



