JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun 2025 menjadi penutup bagi Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) yang telah memegang mandat selama 75 tahun sebagai pelaksana ibadah haji di Indonesia.
Dalam rentang panjang selama 75 tahun itu, Kemenag telah melewati pelbagai macam dinamika termasuk ada yang menyedot perhatian KPK.
Sesuai Peraturan Presiden No 154 Tahun 2024, penyelenggara ibadah haji akan beralih dari Kemenag ke Badan Penyelenggara (BP) Haji yang kini telah menjadi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI).
Mulai tahun depan, Kemenhaj RI memegang kendali sepenuhnya untuk melayani tamu Allah di Tanah Suci.
Pada 8 September 2025, Prabowo melantik Mochamad Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah, serta Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/9/2025).
Baca juga: Kemenhaj Dibentuk Prabowo, Menhaj Gus Irfan Minta Jajarannya Kerja Nyata
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Haji, Kemenhaj, Kementerian Haji dan Umrah, kaleidoskop 2025&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8zMC8xMjI5MTI2MS9iYWJhay1iYXJ1LXBlbnllbGVuZ2dhcmFhbi1oYWppLWRpLXRhbmdhbi1rZW1lbmhhag==&q=Babak Baru Penyelenggaraan Haji di Tangan Kemenhaj§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Pelantikan Irfan dan Dahnil berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Tahun 2024-2029 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Irfan dan Dahnil, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin.
Pada 26 November 2026, Irfan melantik jajaran pejabat struktural di Kemenhaj RI.
Salah satu pejabat eselon I yang dilantik adalah mantan "Raja" OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al-Rasyid yang didapuk sebagai Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah.
Baca juga: Profil Harun Al Rasyid, Eks Raja OTT KPK yang Kini Jadi Dirjen di Kementerian Haji
Bukan tanpa alasan Harun didapuk jadi pejabat di Kemenhaj, Irfan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendampingi pelaksanaan haji dan umrah agar transparan dan akuntabel sesuai amanat Presiden RI Prabowo Subianto.
Ia yakin pelaksanaan ibadah haji 2026 tahun depan akan berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi.
"Itu semua (perekrutan mantan penyidik KPK) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas. Saya kira itu," ujar Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakata, 3 Oktober 2025.
Wamenhaj Dahnil menuturkan, sebanyak delapan mantan penyidik yang berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan telah bergabung dengan BP Haji dan kini menduduki posisi penting di eselon 2.
Dengan adanya profesional-profesional ini, diharapkan Kemenhaj dapat mencegah potensi penyimpangan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan haji di Indonesia.
Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, salah satu poin penting yang dibicarakan menyangkut masa tunggu jemaah haji setiap provinsi yang kini disamakan menjadi 26 tahun.



