Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan menetapkan neraca garam industri chlor-alkali plant (CAP) 2026 sebesar 1,18 juta ton, sementara impor garam non-CAP hanya dibuka lewat mekanisme keadaan tertentu bila produksi domestik tidak mencukupi.
"Untuk komoditas garam ini khusus untuk yang industri CAP, sebesar 1,18 juta ton,” kata Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan Tatang Yuliono usai rapat penetapan Neraca Komoditas Pangan 2026 di Jakarta, Selasa.
Tatang menjelaskan keputusan rapat merangkum usulan pelaku usaha yang telah diverifikasi kementerian/lembaga teknis terkait sebelum dibahas pada tingkat eselon I dan diputuskan pada rapat tingkat menteri.
Ia mengatakan, untuk garam non-CAP seperti garam aneka pangan dan garam farmasi, pemerintah menggunakan mekanisme “keadaan tertentu” yang ditetapkan melalui rapat koordinasi, setelah dihitung kecukupan produksi dalam negeri.
Baca juga: BRIN dorong peningkatan kualitas garam di NTB
“Kalau untuk garam non-CAP, seperti garam aneka pangan dan garam farmasi, itu menggunakan mekanisme keadaan tertentu,” ujar dia.
Ia menjelaskan pembahasan neraca merupakan proses supply-demand yang mengikuti data kemampuan pasokan dan kebutuhan.
Tatang menambahkan, pemerintah mengacu pada kebijakan percepatan pembangunan pergaraman nasional dengan target swasembada garam pada 2027.
“Tahun 2027 kita sudah menetapkan tidak ada importasi kecuali keadaan tertentu,” tuturnya.
Penetapan neraca garam CAP tersebut ditujukan untuk memberi kepastian pasokan bagi industri pengguna garam CAP, sekaligus menjaga arah kebijakan penguatan produksi garam domestik menuju swasembada.
"Untuk komoditas garam ini khusus untuk yang industri CAP, sebesar 1,18 juta ton,” kata Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan Tatang Yuliono usai rapat penetapan Neraca Komoditas Pangan 2026 di Jakarta, Selasa.
Tatang menjelaskan keputusan rapat merangkum usulan pelaku usaha yang telah diverifikasi kementerian/lembaga teknis terkait sebelum dibahas pada tingkat eselon I dan diputuskan pada rapat tingkat menteri.
Ia mengatakan, untuk garam non-CAP seperti garam aneka pangan dan garam farmasi, pemerintah menggunakan mekanisme “keadaan tertentu” yang ditetapkan melalui rapat koordinasi, setelah dihitung kecukupan produksi dalam negeri.
Baca juga: BRIN dorong peningkatan kualitas garam di NTB
“Kalau untuk garam non-CAP, seperti garam aneka pangan dan garam farmasi, itu menggunakan mekanisme keadaan tertentu,” ujar dia.
Ia menjelaskan pembahasan neraca merupakan proses supply-demand yang mengikuti data kemampuan pasokan dan kebutuhan.
Tatang menambahkan, pemerintah mengacu pada kebijakan percepatan pembangunan pergaraman nasional dengan target swasembada garam pada 2027.
“Tahun 2027 kita sudah menetapkan tidak ada importasi kecuali keadaan tertentu,” tuturnya.
Penetapan neraca garam CAP tersebut ditujukan untuk memberi kepastian pasokan bagi industri pengguna garam CAP, sekaligus menjaga arah kebijakan penguatan produksi garam domestik menuju swasembada.





