Seorang istri, AA (19) dianiaya suaminya berinisial RA (20) hingga menjalani operasi mata di Depok. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberi pendampingan psikologis korban.
"Sesuai dengan arahan Bapak Wali, untuk pembiayaan dibantu Pemkot Depok. Semua persyaratan sudah kami selesaikan kolaborasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes), dan seluruh pembiayaan ditanggung Pemkot Depok," ujar Kadis DP3AP2KB, Nessi Annisa Handari seperti dilihat di situs Pemkot Depok, Selasa (30/12/2025).
Selain pengobatan di rumah sakit, Pemkot Depok melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB juga akan memberikan pendampingan psikologis korban dan keluarganya.
"Jika keluarga tidak memiliki pendampingan hukum, kami juga siap. Full kami dampingi psikologis dan hukumnya," tuturnya.
Nessi menambahkan jika kondisi AA sudah berangsur pulih pasca operasi. "Insya Allah hari ini akan pulang, kita doakan kondisinya lekas membaik," tutup Nessi.
Kasus KDRT tersebut ramai dibahas di media sosial (medsos). Dalam beberapa unggahan, disebutkan korban mengalami buta permanen karena mata kirinya jadi salah satu titik alami kekerasan.
Dalam foto yang diunggah, terlihat mata kiri korban alami lebam hingga luka di bagian pelipis kirinya. Akibat KDRT tersebut, pihak korban melapor ke Unit PPA Polres Metro Depok.
Polisi telah menetapkan RA sebagai tersangka usai menganiaya korban. Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
(azh/azh)





