Jakarta, IDN Times - Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi masih menunggu fatwa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait nasib kayu gelondongan yang terbawa arus banjir. Kayu gelondongan yang terdampar di pinggir sungai Aceh Tamiang sudah mulai dibersihkan.
Ia mengatakan, tak cuma di pinggir sungai, balok kayu gelondongan di Pondok Pesantren Darul Muhlisin juga telah dibersihkan. Oleh karena itu, ia menunggu dasar hukum yang kuat dari Kemenhut untuk pemanfaatan kayu tersebut.
"Kami mohon fatwa dari Menteri Kehutanan, mau diapakan kayu ini, apakah diserahkan kepada kami untuk kami jadikan papan atau balok atau kusen, sehingga ada fatwa yang kuat atau ada saranku yang kuat untuk kami melakukan hal tersebut," kata Armia Pahmi, dalam rapat koordinasi satgas pemulihan pascabencana di Aceh, Selasa (30/12/2025).
Menurut dia, dasar hukum ini menjadi penting sebagai pedoman bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan kayu tersebut. Ia tidak mau inisiatif kepala daerah justru berujung pelanggaran hukum.
Padahal, pemerintah daerah sudah berniat membantu masyarakat. Ia memastikan pembersihan kayu-kayu gelondongan di Aceh Tamiang segera tuntas dalam waktu dua hari ke depan.
"Ini perlu ada penegasan, jangan sampai hari ini kami dipanggil-panggil lagi sama APH. Karena ini memang suatu bentuk komitmen kami untuk bisa membantu masyarakat Tamiang," kata dia.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menerbitkan regulasi terkait pemanfaatan kayu gelondongan untuk proses rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Masyarakat harus koordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk memanfaatankan kayu gelondongan tersebut.
"Jadi sudah diatur regulasinya dan sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya," ucap Menteri Sekretaris Negara (Msesneg), Prasetyo Hadi, di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025).



