PT Indika Energy Tbk (INDY) kembali memperluas struktur bisnisnya dengan membentuk entitas anak baru di penghujung 2025. Perusahaan mendirikan PT Indika Empat Mitra Sumbawa sebagai bagian dari penguatan organisasi dan strategi usaha ke depan.
Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (30/12/2025), manajemen Indika Energy menyampaikan bahwa pendirian anak usaha tersebut dilakukan pada 24 Desember 2025 bersama PT Empat Mitra Tenaga Surya (EMITS).
Pendirian PT Indika Empat Mitra Sumbawa dituangkan dalam Akta Nomor 46 tertanggal 24 Desember 2025 dan telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum pada hari yang sama.
“Pada tanggal 24 Desember 2025, Perseroan dan PT Empat Mitra Tenaga Surya (EMITS), telah membentuk satu anak usaha baru yaitu PT Indika Empat Mitra Sumbawa (IEMSU), sesuai dengan akta No. 46 tanggal 24 Desember 2025 yang dibuat oleh Notaris Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan yang telah mendapat pengesahan pendirian dari Kementerian Hukum No. AHU-0110977.AH.01.01 tanggal 24 Desember 2025,” tulis manajemen, dikutip Selasa (30/12).
Entitas baru ini akan bergerak di bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya sebagaimana tercantum dalam Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 70209. Dalam struktur kepemilikan, Indika Energy menggenggam 90 persen saham IEMSU dengan nilai penyertaan modal sebesar Rp 2,25 miliar. Sementara EMITS memiliki 10 persen saham senilai Rp 250 juta.
Adapun EMITS sendiri merupakan entitas anak Indika Energy dengan kepemilikan saham mencapai 51 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan struktur tersebut, Indika Energy menegaskan pembentukan anak usaha baru ini tidak menimbulkan dampak material terhadap operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Ke depan, seluruh kegiatan usaha dan laporan keuangan PT Indika Empat Mitra Sumbawa akan dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Indika Energy sebagai perusahaan induk.
Manajemen menilai pendirian entitas ini sejalan dengan strategi diversifikasi bisnis perseroan, yang terus diarahkan pada transformasi portofolio ke sektor-sektor berkelanjutan dan bernilai tambah. Keterbukaan informasi ini juga dilakukan untuk memenuhi ketentuan pasar modal, termasuk Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 serta Peraturan I-E Bursa Efek Indonesia.





