SLEMAN, KOMPAS - Kepolisian Daerah DI Yogyakarta mencabut izin penyelenggaraan pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026. Pencabutan izin itu dilakukan setelah ada larangan menggelar pesta kembang api dari Markas Besar Polri sebagai bentuk empati terhadap para korban bencana di Sumatera.
Kepala Polda DIY Inspektur Jenderal Anggoro Sukartono mengatakan, setelah ada larangan dari Mabes Polri, izin pesta kembang api yang sebelumnya sempat diberikan itu telah dicabut. "Semuanya dicabut. Sejak perintah itu keluar, semua izin dicabut. Polri tidak mengeluarkan izin penggunaan kembang api," katanya, Selasa (30/12/2025), di Kabupaten Sleman, DIY.
Anggoro memaparkan, larangan menggelar pesta kembang api itu dikeluarkan oleh Mabes Polri sebagai bentuk empati kepada masyarakat di tiga provinsi di Sumatera yang menjadi korban bencana. Dia menambahkan, apabila ada pihak tertentu yang tetap menggelar pesta kembang api secara terorganisir, Mabes Polri memerintahkan agar dilakukan tindakan tegas.
"Larangan ini dikeluarkan oleh Mabes Polri terkait dengan saudara-saudara kita di Sumatera. Apabila tetap dilaksanakan, Mabes Polri memerintahkan agar dilakukan tindakan tegas supaya tidak terjadi kegiatan tanpa persetujuan kepolisian, apalagi menggunakan kembang api," ujarnya.
Meski begitu, Anggoro mengakui, polisi tidak bisa menindak warga yang menyalakan kembang api secara perorangan. Selama ini, dalam perayaan malam Tahun Baru, kerap ada warga yang menyalakan kembang api di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta dan Tugu Yogyakarta. Dua kawasan itu biasanya menjadi pusat perayaan Tahun Baru di Yogyakarta.
"Kalau perorangan, mungkin kita imbau (untuk tidak menyalakan kembang api), tidak mungkin kita tindak. Apabila ada event-event (pesta kembang api) yang teroganisir dan harus izin, ini yang kami tolak semuanya," ungkap Anggoro.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranowo Eryono mengatakan, setelah mendapat informasi dari kepolisian, PHRI DIY telah mengimbau kepada hotel-hotel anggotanya untuk tidak menggelar pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026. Dia menuturkan, sejumlah hotel di DIY pun telah sepakat untuk tidak menggelar pesta kembang api pada malam Tahun Baru.
Bahkan, sebagian hotel mengganti acara pesta kembang api dengan doa bersama serta pengumpulan donasi untuk korban bencana Sumatera. "Donasi tersebut dikumpulkan dari tamu-tamu hotel dan juga manajemen hotel," kata Deddy.
Deddy menyebut, sampai saat ini, tidak ada manajemen hotel di DIY yang keberatan dengan larangan menggelar pesta kembang api tersebut. Dia menambahkan, meski pesta kembang api ditiadakan, hotel-hotel tetap menyelenggarakan makan malam dan acara hiburan pada malam Tahun Baru 2026.
Terkait reservasi hotel menjelang malam Tahun Baru 2026, Deddy menuturkan, rata-rata reservasi hotel di DIY pada Selasa ini dan Rabu (31/12/2025) baru mencapai 15-45 persen. Namun, khusus untuk hotel-hotel di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, rata-rata reservasi di tanggal tersebut sudah mencapai 60 persen karena kawasan itu memang menjadi destinasi favorit wisatawan.
Menurut Deddy, tingkat reservasi tersebut menurun dibandingkan kondisi tahun lalu. Pada tahun lalu, reservasi untuk dua hari menjelang Tahun Baru bisa mencapai 70-80 persen.
Deddy menilai, rendahnya reservasi menjelang Tahun Baru itu terjadi karena wisatawan saat ini lebih memilih datang langsung ke hotel dibanding memesan sejak jauh-jauh hari. Tren semacam ini pun telah terlihat sejak masa liburan Natal 2025 lalu.
"Wisatawan itu sekarang trennya datang langsung ke hotel, tidak melakukan reservasi. Dari tanggal 20 Desember sampai sekarang itu kebanyakan (wisatawan) langsung datang ke hotel," paparnya.
Dengan banyaknya wisatawan yang langsung datang tanpa reservasi, Deddy menyebut, rata-rata okupansi hotel di DIY pada 26-28 Desember 2025 bisa mencapai 60-80 persen. Bahkan, okupansi hotel-hotel di kawasan Malioboro saat itu mencapai 90-95 persen.
Larangan ini dikeluarkan oleh Mabes Polri terkait dengan saudara-saudara kita di Sumatera. Apabila tetap dilaksanakan, Mabes Polri memerintahkan agar dilakukan tindakan tegas supaya tidak terjadi kegiatan tanpa persetujuan kepolisian, apalagi menggunakan kembang api



/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2025%2F05%2F16%2F78488520-30a9-418c-a918-82943dd6231d_jpg.jpg)

