Skema Baru Gaji Ketua RT dan RW di Makassar Berbasis Kinerja, Jumlahnya Rp300 Ribu Sampai Rp1,2 Juta Per Bulan

fajar.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerapkan skema baru untuk gaji atau intensit Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Berlaku bagi Ketua RT dan RW yang baru dilantik pada Senin, 29 Desember 2025.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar. Dia mengatakan skema baru tersebut berbasis kinerja.

Skema ini menentukan besaran insentif yang diterima. Sehingga antara Ketua RT dan RW gajinya tidak lagi bersifat seragam.

“Gaji atau insentif yang diberikan tidak tetap. Ketua RT dan RW akan mendapatkan insentif sesuai dengan capaian atau hasil kinerja mereka setiap bulan,” kata Andi Anshar.

Skema insentif berbasis kinerja tersebut dibagi ke dalam tiga rentang nilai berdasarkan tingkat capaian indikator kinerja. Rentang pertama berada pada kisaran Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per bulan.

Rentang kedua sebesar Rp600 ribu hingga Rp900 ribu per bulan. Sementara rentang ketiga atau tertinggi berada pada kisaran Rp900 ribu hingga Rp1,2 juta per bulan.

Penilaian kinerja dilakukan secara berkala dan mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2024. Di regulasi tersebut, terdapat sembilan indikator utama yang menjadi dasar penilaian kinerja Ketua RT dan RW.

Indikator tersebut meliputi pengelolaan Lorong Wisata, pengelolaan Bank Sampah, retribusi sampah, kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Selai itu penerapan program Sombere dan Smart City. Serta kelengkapan buku administrasi RT dan RW juga menjadi salah satu poin penilaian.

Indikator lainnya mencakup kemampuan Ketua RT dan RW dalam melakukan deteksi dini kerawanan sosial, pendataan penduduk non permanen, serta deteksi dini potensi kerawanan bencana di wilayah masing-masing.

Pada intinya, evaluasi kinerja, kata dia, mengacu pada regulasi yang berlaku.

Penilaian kinerja tersebut berpedoman pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 82 Tahun 2022 serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Lainnya.

“Penilaian kinerja RT dan RW itu ada pada lurah, camat, dan Ketua LPM. Jadi kembali ke tiga tim penilai ini,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 6.032 ketua RT dan RW periode 2025-2030 dilantik di Lapangan Karebosi, Senin (29/12/2025).

Rinciannya, sebanyak 5.027 Ketua RT dan 1.005 Ketua RW.
(Arya/Fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dipimpin Dasco, Pimpinan DPR Gelar Rakor Pemulihan Pascabencana di Sumatra
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Polemik Kasir Diludahi Oknum Dosen, Apa Kabar Polsek Tamalanrea?
• 3 menit lalufajar.co.id
thumb
Pemkab Soppeng Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2025
• 58 menit laluharianfajar
thumb
Hidden Gem Kafe di Cilegon yang Instagramable dan Cocok buat WFC
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Jelang Tahun Baru, Jangan Biarkan Euforia Tahun Baru Rusak Masa Depan Anak
• 9 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.