Makassar: Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan berhasil melakukan tindakan administratif kepada sedikitnya 36 warga negara asing atau WNA sepanjang 2025. Sebagian besar WNA yang dideportasi tersebut berasal dari India dan Malaysia.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sulsel Friece Sumolang di Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulsel, Senin, 29 Desember 2025. Friece memaparkan bahwa pada aspek penegakan hukum, Imigrasi Sulsel melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap 38 WNA sepanjang 2025.
Baca Juga :
29 WNA Diusir Imigrasi Solo Sepanjang 202526 WNA ditindak oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Makassar. 26 WNA tersebut berasal dari berbagai negara, di antaranya Tiongkok, Spanyol, Pakistan, Australia, Bangladesh, Kamerun, dan Turki.
Sementara Kantor Imigrasi Kelas 2 TPI Parepare menjatuhkan tindak keimigrasian kepada 3 WNA, masing-masing berasal dari Malaysia, Turki, dan Kamerun. Sementara itu Kantor Imigrasi Kelas 2 TPI Palopo juga menindak 3 WNA terdiri dari warga India dan Swiss.
Puluhan WNA yang dideportasi tersebut karena izin tinggalnya melewati batas yang ditentukan atau overstay, hingga ketidaksesuaian izin tinggal. Metro TV/Sabda Rolle



