TEMANGGUNG, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung melarang pesta kembang api dan konvoi kendaraan saat malam tahun baru 2026.
Hal ini sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap korban bencana Sumatera.
"Kita masih berduka atas bencana banjir di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh sehingga tidak elok jika ada pesta pergantian tahun, apalagi pesta kembang api," ujar Kapolres Temanggung, AKBP Rully Thomas di Temanggung, Selasa (30/12/2025), via Antara.
Menurut keterangannya, kebijakan itu diambil atas pertimbangan keamanan dan ketertiban, serta menjaga situasi kondusif di wilayah hukum Polres Temanggung.
Rully mengimbau masyarakat merayakan pergantian tahun baru dengan cara lebih sederhana, aman, bermakna.
Baca Juga: Perayaan Tahun Baru Tanpa Kembang Api di Bali, Polisi: Yang Sudah Keluarkan Izin, Mohon Dibatalkan
Ia juga mengimbau masyarakat melakukan kegiatan keluarga, aksi sosial, dan peningkatan religiusitas dengan doa bersama saat malam pergantian tahun baru nanti.
Rully mengungkapkan, forum komunikasi pemerintah daerah Temanggung akan menggelar doa bersama di alun-alun, yang mana akan dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat luas.
Untuk pengamanan, ia mengatakan, polisi tetap akan melaksanakan pengamanan malam tahun baru di titik-titik strategis.
Rully menjelaskan, patroli pengamanan dilakukan untuk memastikan suasana tetap kondusif, tidak terjadi tindak kejahatan, dan lalu lintas tetap lancar.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara
- polres temanggung
- temanggung
- kembang api
- pesta kembang api
- larangan pesta kembang api
- tahun baru




