jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengeklaim penyidikan perkara dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan di Konawe resmi dihentikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 17 Desember 2024. Perkara yang telah bergulir sejak 2017 ini dihentikan setelah melalui proses panjang dan upaya optimal penyidik.
“SP3 tersebut didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak cukup bukti karena berdasarkan surat dari BPK sebagai auditor negara, kerugian negaranya tidak bisa dihitung. Sedangkan untuk sangkaan pasal suapnya dinyatakan telah kedaluwarsa," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (30/12).
BACA JUGA: KPK SP3 Kasus Korupsi Aswad Sulaiman, Saut Situmorang Blak-blakan
Lebih detail dijelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan kerugian keuangan negara tidak dapat dihitung. Hal ini karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah.
Selain itu, tambang yang dikelola perusahaan swasta juga tidak masuk dalam lingkup keuangan negara.
BACA JUGA: Ada Diintervensi di Kasus Korupsi Tambang Aswad Sulaiman? KPK Menjawab
“Maka jika terjadi penyimpangan dalam proses pemberian IUP, atas hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor,” ujar Budi merujuk pada surat BPK.
Dengan demikian, hasil tambang yang diperoleh perusahaan swasta melalui cara yang diduga menyimpang pun tidak memungkinkan dilakukan penghitungan kerugian negara oleh BPK.
BACA JUGA: Suap Ijon Proyek Bekasi, KPK Panggil Beni Saputra
“Karena tidak masuk dalam kategori keuangan negara, maka atas hasil tambang yang diperoleh perusahaan swasta dengan cara yang diduga menyimpang, tidak dapat dilakukan penghitungan KN oleh BPK,” tegasnya.
Menyangkut sangkaan suap, meski telah diajukan sejak awal, pasal tersebut pada akhirnya dinyatakan telah melampaui batas waktu atau kedaluwarsa.
“Perkara yang sudah bergulir sejak 2017 ini, sejak awal penyidik sudah berupaya optimal untuk membuktikan perbuatan melawan hukum para pihak. Selain mengenakan sangkaan pasal kerugian negara, penyidik juga telah mengenakan pasal suapnya, namun pada akhirnya kedaluwarsa,” jelas Budi.
Keputusan penghentian ini diambil setelah melalui serangkaian proses ekspos pada 2024. “Sehingga setelah melalui serangkaian proses ekapose di tahun 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan, dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024. Penerbitan SP3 ini sudah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang,” pungkas Juru Bicara KPK. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Pemerasan Jaksa HSU, KPK Panggil Pejabat Daerah hingga Notaris
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




