DEPOK (Realita) - Seluruh biaya pengobatan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial AA (19) yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Kepala DP3AP2KB Kota Depok, Nessi Annisa Handari, menyampaikan bahwa pembiayaan pengobatan korban telah dijamin sesuai arahan Wali Kota Depok Supian Suri.
Baca juga: Divonis 6 Bulan dengan Masa Percobaan, Dokter Meiti Ajukan Banding
Nessi memastikan korban tidak terbebani secara finansial akibat tindak kekerasan yang dialaminya.
“Alhamdulillah untuk pembiayaan korban yang saat ini ada di RSCM dijamin pemerintah. Jadi pemerintah Kota Depok yang akan membantu sesuai dengan arahan Pak Wali,” ujar Nessi dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Nessi menjelaskan, korban saat ini sudah diperbolehkan pulang ke rumah.
“Sudah persiapan pulang dan untuk pembiayaan semua dibantu oleh Pemerintah Kota Depok,” ungkapnya.
Menurut Nessi, bantuan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkot Depok untuk memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan korban kekerasan.
Baca juga: Lakukan KDRT, Alvirdo Alim Siswanto Diadili
Selain pemulihan fisik, DP3AP2KB Kota Depok juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi psikologis korban pascakejadian.
Pendampingan dilakukan untuk membantu korban memulihkan trauma serta menjaga kesehatan mentalnya.
“Kami juga akan melakukan pendampingan, khususnya untuk korban dari sisi psikologis,” jelasnya.
Tak hanya itu, DP3AP2KB Kota Depok juga membuka akses pendampingan hukum bagi korban, seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan terhadap terduga pelaku.
Baca juga: Ingin Menikah Lagi, Oknum Polisi Lakukan Kekerasan Psikis Terhadap Istrinya Dituntut 1 Tahun Penjara
“Kalau misalnya dibutuhkan untuk pendampingan hukum, kami juga siap untuk mendampingi dari pemerintah Kota Depok,” paparnya.
Saat ditanya mengenai komitmen pendampingan secara menyeluruh, Nessi menegaskan bahwa pemerintah hadir penuh untuk korban KDRT tersebut.
“Iya didampingi full semuanya,” ucapnya. hry
Editor : Redaksi


