Denda Tilang di DIY Sepanjang 2025 Capai Rp5,1 Miliar

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Polda DIY merilis data pelanggaran lalu lintas sepanjang 2025 dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2025 di Hotel Merapi Merbabu, Depok, Sleman, Selasa (30/12). Total denda tilang selama 2025 tercatat mencapai Rp5,1 miliar, turun signifikan dibanding 2024 yang mencapai Rp11,5 miliar. Denda tilang ini nantinya akan dimasukkan ke kas negara.

Penurunan denda tilang ini disebabkan oleh turunnya jumlah pelanggaran. Pelanggaran berbasis ETLE turun 1,65 persen, sementara pelanggaran non-ETLE menurun hingga 50,15 persen dibanding tahun sebelumnya. Di sisi lain, jumlah teguran justru meningkat hingga 281 persen. Secara keseluruhan, total denda tilang pada 2025 tercatat menurun sebesar 55,54 persen.

Direktur Lalu Lintas Polda DIY, Kombes Pol Yuswanto Ardi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan dari Korlantas Polri yang menekankan pendekatan persuasif dalam penegakan hukum lalu lintas.

“Maksud dan tujuannya adalah meminimalisir terjadinya potensi penyimpangan yang dilakukan oleh personel kami di lapangan, dan masyarakat pun juga mengapresiasi, karena apalagi di Jogja dengan tingkat budaya yang tinggi, budaya malu. Sehingga cukup ditegur, tingkat kepatuhan lalu lintas bisa meningkat,” kata Kombes Pol Yuswanto Ardi, saat jumpa pers di Hotel Merapi Merbabu, Depok, Sleman, Selasa (30/12).

Ia menambahkan, penindakan berupa tilang tetap dilakukan secara selektif terhadap pelanggaran yang berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Jenis yang dikenakan tilang tentunya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, melebihi batas kecepatan, melanggar traffic light yang benar-benar membahayakan kecelakaan orang lain,” kata Yuswanto.

Lebih lanjut, Yuswanto menyebutkan wilayah dengan tingkat pelanggaran tertinggi masih terkonsentrasi di kawasan dengan kepadatan lalu lintas yang tinggi.

“Tentunya terbanyak dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi, terutama Polresta Yogyakarta, Polresta Sleman, dan Polres Bantul,” ujarnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polda Jateng Larang Pesta Kembang Api Pada Perayaan Tahun Baru 2025
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
Catat! Ini Rute Alternatif Saat Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta
• 2 jam laludetik.com
thumb
Mengenal Tanda Bahaya Pantai: Bendera, Arus Balik, dan Karang Dangkal
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Jelang Tahun Baru 2026, Menhub Ingatkan Antisipasi Lonjakan Penumpang dan Waspada Cuaca Ekstrem
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Jadi Dirtek Ajax, Jordi Cruyff Masih Tetap Bekerja untuk Timnas Indonesia?
• 10 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.