MADIUN (Realita) - Pemerintah Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya dalam menjaga mutu dan keamanan layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara SPPG wajib menjalankan operasional sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan Gizi Nasional (BGN), dengan sanksi tegas bagi pelanggar berupa penghentian kegiatan hingga pencairan anggaran.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Hari Wuryanto saat menanggapi temuan makanan berjamur yang dilaporkan oleh orang tua siswa PAUD/TK Al Hidayah Klorogan, Kabupaten Madiun, pada Senin (29/12/2025).
Baca juga: Klinik Terapi Pengobatan Alat Vital Surabaya Kang Asep Makmur
“Jika ada SPPG yang menyalahi SOP yang diterapkan BGN, maka akan langsung kita hentikan. Tidak bisa operasional dan dana juga tidak akan dicairkan,” tegas Bupati Hari Wuryanto saat menghadiri acara penyerahan paket Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) di Desa Bolo, Kecamatan Kare, Selasa (30/12/2025).
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa kasus makanan berjamur tersebut tidak sampai terdistribusi secara menyeluruh kepada siswa. Setelah informasi beredar, Pemerintah Kabupaten Madiun segera mengambil langkah cepat dengan menurunkan Dinas Kesehatan untuk menarik seluruh makanan dan menghentikan sementara kegiatan SPPG yang bersangkutan.
“Begitu ada laporan, langsung kami tarik semua dan kegiatan kami hentikan sementara. Ini bentuk respons cepat agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas,” jelasnya.
Bupati yang akrab disapa Hariwur itu juga mengungkapkan bahwa pihak pengelola SPPG terkait telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Selain itu, Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan, termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang dikeluarkan melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan.
“SLHS ini sudah kita terapkan dan menjadi syarat mutlak. Semua harus sesuai standar kesehatan dan sanitasi,” ungkapnya.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Bupati menyampaikan bahwa evaluasi dan koordinasi rutin terus dilakukan setiap dua minggu sekali.
Evaluasi tersebut dilaksanakan melalui Satuan Tugas Makan Bergizi (Satgas MBG) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun.
“Ini masih dalam masa uji coba, jadi terus kita pantau dan evaluasi. Termasuk penanganan limbah juga sudah kami tekankan,” katanya.
Selain kualitas makanan, Bupati juga menyoroti pentingnya pengelolaan lingkungan, khususnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Ia menegaskan bahwa IPAL pada setiap SPPG harus memenuhi SOP agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
“Limbah cair jangan sampai mencemari lingkungan. Ini sudah kita tekankan. Kalau memang tidak siap memenuhi standar, maka harus berhenti,” pungkas Bupati.
Editor : Redaksi




