Pemerintah melarang kapal wisata di Labuan Bajo, NTT, berlayar saat cuaca ekstrem. Hal ini menindaklanjuti insiden tenggelamnya kapal pinisi KM Putri Sakinah di Labuan Bajo yang melibatkan pelatih Valencia hingga adanya peringatan cuaca ekstrem dari BMKG.
"Kementerian Pariwisata Republik Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya kecelakaan kapal wisata jenis pinisi di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, yang mengakibatkan empat wisatawan asal Spanyol hingga saat ini masih dalam proses pencarian," kata Wakil Menteri Pariwisata RI Ni Luh Enik Ermawati dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Ni Luh mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi secara intensif dengan Kemenhub, Basarnas hingga pemerintah daerah (Pemda) terkait. Pemerintah melarang seluruh perjalanan kapal wisata di Labuan Bajo pada 26 Desember 2025 sampai 1 Januari 2026 menindaklanjuti peringatan cuaca dari BMKG.
"Sebagai langkah antisipatif dan demi mengutamakan keselamatan wisatawan, pemerintah telah melarang sementara seluruh perjalanan kapal wisata di wilayah Labuan Bajo, sejalan dengan peringatan dini cuaca ekstrem dan gelombang tinggi yang dikeluarkan oleh BMKG. Kementerian Pariwisata menegaskan bahwa keselamatan wisatawan merupakan prioritas utama," ujar Ni Luh.
"Larangan ini berlaku sesuai yang tadi dikeluarkan oleh BMKG bahwa ada peringatan cuaca ekstrem, angin kencang dan juga gelombang tinggi dari mulai tanggal 26 desember 2025 hingga tanggal 1 Januari 2026," sambungnya.
Ia menyebut larangan itu bisa diperpanjang atau dipersingkat mengikuti kondisi di lapangan. Ni Luh mengatakan Kantor Syahbandar Labuan Bajo tak lagi mengeluarkan izin pelayaran kapal wisata hingga 1 Januari tahun depan.
"Kantor Syahbandar atau Kesyahbandaran Labuan Bajo sudah menyatakan tidak mengeluarkan surat izin pelayaran dari tanggal 26 hingga 1 Januari 2026 nantinya. Hal ini bisa diperpanjang, pun juga bisa diperpendek sesuai dengan kondisi di lapangan nantinya," kata Ni Luh.
Kemenpar meminta seluruh pelaku usaha hingga wisatawan untuk mengikuti aturan tersebut. Ia mewanti-wanti soal sanksi yang berlaku jika keputusan itu dilanggar.
"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha wisata, operator kapal, serta wisatawan untuk mematuhi arahan otoritas dan tidak melakukan aktivitas wisata bahari hingga kondisi cuaca dinyatakan aman," kata Ni Luh.
"Apabila ada kapal wisata yang melakukan pelayaran tanpa surat izin berlayar dari kantor Kesyahbandaran Labuan Bajo, tentu sanksi akan diberikan oleh aparat terkait. Tapi, kami berharap agar tidak ada satupun kapal wisata ataupun pengelola kapal wisata yang berlayar tanpa izin berlayar," imbuhnya.
Diketahui, insiden tenggelamnya kapal pinisi KM Putri Sakinah di Selat Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), terjadi pada Jumat (26/12/2025). Kapal wisata tersebut diketahui membawa pelatih Tim B Wanita Valencia CF bersama keluarganya saat kapal karam.
Informasi awal menyebut kapal wisata tersebut mengangkut total 11 orang. Dari total 11 orang di kapal, empat wisatawan asing asal Spanyol dilaporkan hilang.
(dwr/eva)




