Respons Rekomendasi KY, Ketua MA Tegaskan Hakim Kasus Tom Lembong Tak Bisa Disanksi

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Ketua Mahmakah Agung (MA), Sunarto, merespons rekomendasi Komisi Yudisial (KY) untuk mengadili majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Sunarto menegaskan hakim tidak bisa dikenakan sanksi karena pertimbangan yuridis dan substansi putusannya.

"Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial tidak dapat menyatakan benar atau salahnya putusan dengan pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim. Jadi hakim tidak boleh disanksi karena pertimbangannya," ujar Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025. Berpedoman pada Aturan Sunarto menjelaskan independensi hakim dilindungi dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2012 tentang Panduan Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Aturan ini juga berlaku di dunia peradilan internasional.

"Yang paling penting dari peraturan bersama itu adalah Pasal 15 dan Pasal 16, karena pasal itu mengadopsi konvensi-konvensi internasional," ujar Sunarto.
  Baca Juga:  3 Hakim Tom Lembong Terbukti Melanggar Etik Disanksi Nonaktif 6 Bulan

Tom Lembong dalam pembacaan vonis. MI

Eks Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung itu menjelaskan di dalam Pasal 15 pada peraturan tersebut, MA dan KY tidak dapat menyatakan benar atau salahnya suatu putusan yang sudah ditetapkan dengan pertimbangan yuridis dan substansi hakim. Sehingga, berdasarkan peraturan ini, hakim tidak dapat disanksi oleh MA maupun KY.

"Karena ada upaya hukum. Dari tingkat pertama ke tingkat banding, dari tingkat banding ke kasasi, bahkan ada upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali. Itu yang diatur dalam Pasal 15," ujar Sunarto. Aspek Hukum dan Kemanusiaan Sunarto menjelaskan perbedaan antara penegakan hukum berdasarkan proses hukum dan proses kemanusiaan. Sebagai institusi hukum, seorang hakim dan seluruh perangkat hukum harus memproses suatu perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku secara berjenjang. Sedangkan proses kemanusiaan, seperti hak-hak prerogatif yang dimiliki oleh seorang Presiden, seperti mulai dari pemberian amnesti, grasi, ataupun abolisi.

"Hak konstitusi Presiden selaku Kepala Negara, beliau punya hak prerogatif untuk memberikan abolisi, rehabilitasi, amnesti, dan grasi. Itu aspek kemanusiaan, bukan aspek hukum. Jalurnya berbeda." ucap Sunarto.

Sunarto mengatakan pihaknya tidak menurunkan tim khusus untuk menindaklanjuti rekomendasi KY. Namun, MA tetap akan melakukan pertimbangan dari rekomendasi KY.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Siswi SD Pelaku Pembunuhan Ibu di Medan Ditetapkan Jadi Anak Berkonflik Hukum
• 16 jam laludetik.com
thumb
Mau Pasang Listrik Baru PLN? Cek Biaya Pemasangannya Berikut!
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gol Salto El Kaabi Warnai Perjalanan Maroko ke Babak Gugur Piala Afrika
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Rupiah Balik Menguat ke Level Rp16.771/USD
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bupati: Banjir Aceh Utara Lebih dari Tsunami tapi Pusat Seperti Tutup Mata
• 5 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.