KSPI Minta Pemerintah Pusat Panggil Gubernur DKI Menjelang Rapat Dewan Pengupahan

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com — Menjelang rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta, perwakilan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah pusat segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Langkah itu dinilai penting agar kebijakan pengupahan di Ibu Kota tidak diambil tanpa mempertimbangkan aspirasi buruh.

Desakan tersebut disampaikan perwakilan pengurus daerah KSPI DKI Jakarta, Muhammad Andre Nasrullah, usai mengikuti pertemuan antara perwakilan buruh dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Adriantoro di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Baca juga: Massa Demo Buruh Bubar, Jalan Merdeka Selatan Kembali Dibuka

Menurut Andre, dalam pertemuan itu pihak Kementerian Ketenagakerjaan dan Sekretariat Kabinet menyampaikan rencana untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat guna meluruskan kebijakan pengupahan yang dinilai menimbulkan polemik.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=dewan pengupahan, kebijakan pengupahan, Gubernur DKI Jakarta, KSPI DKI Jakarta, demo buruh, demo buruh Jakarta, demo buruh jakarta hari ini&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8zMC8xNzQ0MzkwMS9rc3BpLW1pbnRhLXBlbWVyaW50YWgtcHVzYXQtcGFuZ2dpbC1ndWJlcm51ci1ka2ktbWVuamVsYW5nLXJhcGF0LWRld2Fu&q=KSPI Minta Pemerintah Pusat Panggil Gubernur DKI Menjelang Rapat Dewan Pengupahan§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

“Tadi kan ada masukan dari Kementerian Ketenagakerjaan maupun dari Sekretariat Kabinet, ya itu bahwa nanti akan memanggil Gubernur DKI dan Jabar,” kata dia.

Andre menuturkan, KSPI DKI Jakarta meminta agar pemanggilan tersebut dilakukan sebelum rapat Dewan Pengupahan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (7/1/2026).

“Saya mengusulkan, karena pada Rabu itu ada sidang Dewan Pengupahan di DKI Jakarta, maka harapan saya dipanggilnya sebelum Rabu,” kata dia.

Ia menegaskan, permintaan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta bertujuan agar hasil rapat Dewan Pengupahan nantinya benar-benar mempertimbangkan aspirasi buruh.

“Saya meminta supaya sebelum nanti mereka rapat, Gubernur itu dipanggil. Kami yang meminta,” ujar Andre.

Andre berharap, pemanggilan tersebut dapat membuka ruang dialog antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan buruh sehingga memungkinkan adanya perubahan atau revisi kebijakan pengupahan di DKI Jakarta.

Baca juga: Buruh Ancam Demo Lagi dan Gugat ke PTUN jika Dedi Mulyadi Tak Ubah Nilai UMSK

“Jadi UMP dan UMSP DKI Jakarta itu, setelah Gubernur dipanggil, bisa dikasih, bisa ada perubahan revisi maupun ada putusan terkait UMSP itu. Karena DKI Jakarta kan belum diputusin (UMSP),” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah pusat menyatakan kesediaannya menindaklanjuti usulan tersebut dan membuka peluang pertemuan dilakukan sebelum rapat Dewan Pengupahan digelar.

“Mereka sepakat. Sepakat. Buktinya itu dari Wamen kan memberi kita kartu (nama) supaya (bisa) mengingatkan supaya itu bisa dilakukan,” kata Andre.

Sebelumnya, sejumlah buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Senin (29/12/2025).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Demo tersebut digelar untuk menolak keras penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta.

Massa aksi menilai angka tersebut tidak realistis di tengah lonjakan biaya hidup di Ibu Kota dan menginginkan UMP Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pernikahan Berujung Mencekam, Suami di Depok Aniaya Istri hingga Buta
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Presiden Iran Minta Pemerintah Dengarkan Tuntutan Demonstran
• 3 jam laludetik.com
thumb
Said Iqbal Tolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta, Sebut Turunkan Daya Beli Buruh
• 20 jam lalumerahputih.com
thumb
Putusan Progresif MK 2025: Soal Jabatan Polisi hingga Hak Cipta Musisi
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Korlantas Polri Terapkan 95% Penegakan Hukum Berbasis E-TLE
• 5 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.